SUKOHARJO - Polres Sukoharjo secara tegas melarang masyarakat menyalakan mercon saat merayakan lebaran. Ledakan mercon dinilai amat membahayakan dan mengganggu ketentraman lingkungan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan bahwa warga yang melanggar hal itu dapat dipidana berdasar UU Darurat No 12 tahun 1951.
"Untuk itu diiimbau kepada masyarakat untuk menghentikan budaya menyalakan petasan, dan lebaran yang identik dengan petasan harus di tinggalkan. Resikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana," kata AKBP Wahyu, Kamis (20/4/2023)
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya edukasi, serta memastikan akan tegas memproses penyidikan pada para pelaku penyalahgunaan mercon atau petasan.
Sementara itu terkait malam Takbiran dan pelaksanaan sholat Ied serta kegiatan masyarakat pasca lebaran, Kapolres menjelaskan bahwa Polres Sukoharjo hadir untuk melayani dan memberi rasa aman kepada masyarakat.
Bahkan Polres Sukoharjo juga telah menggelar apel gabungan dengan stakeholder terkait, serta menyebar personel di lapangan untuk melaksanakan pengamanan.
"Kita juga telah menggelar apel gabungan dengan stake holder terkait dengan tujuan mengoptimalkan pengamanan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik," tandasnya
AKBP Wahyu juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan gema takbiran di masjid terdekat, mushola atau bersama dengan keluarga di rumah.
"Semoga hari raya Idul Fitri 1444 H, khususnya di wilayah Kabupaten Sukoharjo dapat berjalan dengan aman, nyaman, dam kondusif," tandasnya.
Vio Sari
(Humas Polres Sukoharjo Polda Jateng)
Tags:
Birokrasi