Mencengangkan, Isi Sidang Lanjutan Suwarno Terdakwa Dugaan Kasus Pemerasan disertai Ancaman

GROBOGAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Grobogan kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Suwarno ( Wartawan Harian Siber ) atas dugaan kasus pemerasan terhadap CV.Riyutomo dan BUMDes Tambah Rejeki Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan. Rabu (26/4/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja, SH dengan Anggota I Manolop Winner Paskrolan Bakara, SH dan Vabianner Stuart Wattimena, SH selaku Anggota II.

Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanto Nico Pamungkas, SH, Iwan Nuzuardhi, SH dan Tiga Kuasa Hukum Terdakwa Salah Satunya Minarno, SH.

Agenda sidang menghadirkan keterangan saksi pelapor dari CV. Riyutomo dan BUMDes Desa Penganten.

Saat pemeriksaan saksi Puji Munarto alias Jambul oleh hakim, saksi mengatakan tidak merasa diperas. Bahkan hakim menanyakan  hingga tiga kali atas pemerasan dengan ancaman terhadap CV. Riyutomo, jawaban saksi Puji Munarto alias Jambul yang merupakan saksi kunci tetap sama yaitu tidak merasa diperas.

           Tim Penasehat Hukum Terdakwa

Menurut Minarno selaku Kuasa Hukum terdakwa sudah mencium adanya indikasi kriminalisasi terhadap kliennya, hal tersebut diperkuat beberapa fakta yang diungkap dipersidangan diantaranya,

Pertama, saksi Jambul yang dalam dakwaan jaksa penuntut umum dikatakan sebagai pelapor ternyata membantahnya, Jambul sampai ditanya majelis hakim 3 kali dan ditegaskan kuasa hukum 2 kali tetap mengatakan tidak pernah melaporkan. Kemudian, jaksa penuntut umum menunjukan ke majelis hakim bukti surat aduan dari Jambul ke Kasatreskrim Polres Grobogan yang di saksikan oleh kuasa hukum. Selanjutnya, setelah dicroscek kuasa hukum surat aduan tersebut dibuat pada tanggal 13 Maret 2023 atas permintaan penyidik setelah melakukan penangkapan.

Lalu, Jambul mengatakan yang menawarkan uang pertama kali pada terdakwa Suwarno adalah Jambul bukan terdakwa. Berikutnya, bahwa Jambul mengatakan tidak pernah merasa terancam atau di peras karena dia menyerahkan uang dengan sukarela tanpa ada paksaan dan ancaman. Dan yang terakhir, bahwa chating Jambul dengan terdakwa Suwarno tertulis bahwa, apabila terdakwa tidak mau menerima uang, maka jika bertemu di jalan urusannya akan lain, bukan persaudaraan lagi," terang Minarno Kuasa Hukum terdakwa. (Ttg)
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN