SRAGEN - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen membekuk tersangka peredaran uang palsu (Upal). Dari tangan tersangka berinisial EYP alias E, diamankan uang palsu Rp 5.3 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.
“ dari tangan tersangka telah kita amankan uang palsu sebesar Rp 5.3 juta rupiah, dengan pecahan Rp 100 ribu, “ kata AKP Wikan Sri Kadiyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Rabu (17/05/2023).
Dia mengatakan, tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dari membeli secara online yang telah ia telusuri dari akun facebook dengan mengeklik link yang kemudian terhubung telegram dengan nama Neles yang mengaku dari Banyumas.
“ Tersangka memesan uang palsu dengan harga sepertiganya, yaitu setiap pembelian Rp. 100 ribu mendapat 3 lembar uang palsu pecahan Rp. 100. Pelaku melakukan pembelian beberapa kali dengan total senilai Rp. 10.300.000 uang palsu, kemudian diedarkan ke beberapa wilayah seperti Karanganyar. Sedangkan tersangka sendiri ditangkap petugas saat mengedarkan uang palsu diwilayah Plupuh, “ tambah AKP Wikan.
“ hingga sejauh ini, uang palsu yang sudah diedarkan tersangka senilai Rp 5.3 juta rupiah, dengan cara membelanjakan uang palsu agar mendapat kembalian uang asli dari para korban, “
Tersangka EYP alias E warga Karanganyar ditangkap petugas setelah terbukti dengan sengaja mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan pembelian, dengan maksud mendapatkan pengembalian berupa pecahan uang rupiah asli.
Untuk mengelabuhi korbannya, tersangka mengedarkan uang pada saat malam hari dan di warung-warung.
Peristiwa itu berawal saat tersangka melakukan aksinya pada 15 Mei 2023 pukul 18.00 WIB diwilayah Plupuh.
Tersangka membeli makanan berupa mie putih 3 bungkus, gorengan dan siomai dengan total pembelian senilai Rp 17 ribu, selanjutnya tersangka membayar dengan uang pecahan Rp 100 ribu di warung milik Susilo di Dukuh Gedongan.
Karena tidak memiliki kembalian, korban berniat menukarkan uang palsu tersebut ke POM Bensin Plupuh, namun uang tersebut di tolak oleh petugas POM Bensin karena diduga palsu.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kepada tetangganya yang pernah menjadi korban serupa, berupa pembelian pertalite seharga Rp 10 ribu rupiah.
Perkara ini lantas dilaporkan kepada Kepala Desa untuk diteruskan ke Mapolsek Plupuh.
AKP Wikan menjelaskan, atas perkara ini, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka, hingga menguak fakta bahwa tersangka memiliki uang palsu yang lain, yang sengaja ia edarkan dari hasil membeli secara online.
Saat ini perkara ini masih terus dikembangkan jajaran Reserse Kriminal Polres Sragen.
“Tersangka terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 245 KUHP tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, “ tandas AKP Wikan.
Selain menangkap tersangka, petugas juga telah menyita barangbukti yang ada pada tersangka diantaranya uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, senilai Rp. 5.3 juta rupiah, satu unit sepeda motor Honda Scopy, satu unit HP merk Vivo warna putih, sebuah kardus pembungkus pengiriman uang palsu.
Vio. Sari
(Humas Polres Sragen Polda Jateng)
Tags:
hukum