SRAGEN – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen menangkap seorang tersangka pengguna narkotika jenis ganja berinisial JF warga Sidoharjo Sragen.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari warga akan adanya rencana pesta serta transaksi barang terlarang diduga narkotika jenis ganja.
Berawal dari informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti lantas mengerahkan tim Opsnal dipimpin Ipda Sriyadi melakukan penggerebegan dilokasi kejadian, rumah tersangka di Sidoharjo Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama membenarkan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja tersebut, yang dilakukan oleh jajarannya melalui penggerebegan di tempat kejadian perkara, hingga berhasil menangkap tersangka berinisial JF berikut barangbukti sebuah bungkusan paket JNE berisi ganja.
“ Dari penggerebegan dilokasi kejadian, kemudian berhasil ditangkap seorang tersangka berinisial JF berikut barangbukti sebuah bungkusan paket JNE berisi ganja, “ kata Kapolres dalam keterangannya melalui AKP Rini, Selasa (02/05/2023).
Penangkapan tersangka dilakukan tim Opsnal Satuan Narkoba pada 29 April 2023 lalu. Lanjut AKP Rini, tersangka di tangkap setelah diduga keras menyalahgunakan narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi pribadi.
Dia menjelaskan, bahwa tersangka JF mendapatkan ganja tersebut dari pemesanan online di Bandung Jabar dengan harga paket Rp 650 ribu rupiah, kemudian barang dikirim via JNE ke alamat tersangka.
Saat ini JF telah diamankan Satuan Narkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagimana dimaksud melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika pasal 111 ayat (1) sebagai pengguna.
Vio Sari
(Humas Polres Sragen Polda Jateng)
Tags:
hukum