KUDUS - Dalam rangka melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di Tahun 2023, Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah berhasil menggagalkan rokok ilegal senilai ratusan juta rupiah yang diangkut oleh mobil.
Sandy Hendratmo Sopan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus mengatakan, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 264.000 batang rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil minibus di Jalan Raya Kudus-Demak, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
"Berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu, 23 Juli 2023, tim macan muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pengiriman barang rokok yang diduga ilegal dengan menggunakan sebuah mobil minibus," katanya.
Untuk memastikan informasi tersebut, lanjut dia, tim segera meluncur dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil menemukan dan membuntuti mobil minibus sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Sekitar pukul 19.45 WIB, mobil minibus tersebut berhasil diberhentikan di Jalan Raya Kudus-Demak, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan mobil tersebut, ditemukan 13.200 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Gico BLACK, DUBAI, dan Anoah BEST TASTE tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 331.320.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 227.078.280.
“pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. Penindakan kali ini membuktikan bahwa peran aktif masyarakat menjadi unsur yang sangat penting dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal," tandasnya.
Dari hasil tersebut, pihaknya berhasil mengamankan supir dan kernet mobil. Serta seluruh rokok ilegal yang ditemukan dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Faizun)
Tags:
hukum