SEMARANG - Peristiwa pembunuhan Fauzy Aribammar alias Fauzi (27) driver taxi online di Jalan Mugas Dalam Raya RT 4 RW 1, Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang Jawa Tengah, yang terjadi pada Senin (24/7/2023) kemarin, menemukan titik terang.
Diketahui pelaku bernama Bhagastian Wahyu ditangkap saat berusaha melarikan diri ke wilayah Karanganyar setelah melakukan aksinya itu. Dalam penangkapan pelaku, polisi juga menyita barang bukti mobil innova reborn milik korban Fauzy Aribammar warga Pedurungan yang dirampas pelaku.
"Peristiwa jam 03.30 WIB dan berhasil ditangkap pukul 06.30 WIB di wilayah Karanganyar,"ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Dikatakan Irwan, kejadian ini bermula ketika pelaku memesan taxi online dengan titik jemput di sekitar Java Mall Semarang. Setelah dijemput, pelaku meminta kepada korban untuk mengantarkannya di wilayah Mugas.
Tetapi saat sampai di lokasi kejadian, pelaku kemudian menusuk sejumlah tubuh korban hingga bersimbah darah. Korban yang kehilangan banyak darah dan mengalami luka fatal akhirnya meninggal dunia.
"Memesan taxi online di Java Mal minta diantar di Mugas kemudian menusuk empat kali kemudian korban membuka pintu dan keluar dari kendaraan dan pelaku dari kursi belakang pindah ke depan membawa kabur mobil,"katanya.
Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsider pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP dan juga pasal tentang pencurian disertai kekerasan yaitu Pasal 365 KUHP.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana," kata Irwan saat jumpa pers, Selasa (25/7/2023).
(Heri)
Tags:
hukum