KUDUS - Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus yang saat ini diisi oleh Samani Intakoris akan segera berakhir Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2023. Atas hal tersebut, Bupati Kudus HM Hartopo memberikan tanggapannya.
Menurut orang nomor satu di Kudus tersebut, masa jabatan Sekda adalah 5 tahun sesuai aturan yang ada.
"Sesuai aturannya, (jabatan) Sekda masa jabatannya lima tahun," kata Hartopo, Rabu 26 Juli 2023.
Pembahasan terkait masa jabatan Sekda yang hampir selesai dikatakan Hartopo sudah dilakukan. Dari hasil rapat, pihaknya belum mendapatkan keputusan final apakah jabatan Sekda akan diperpanjang untuk Sam'ani Intakoris atau tidak.
"Kemarin hasil dari kajian atau rapat dari kita pun, bagaimana yang terbaik belum kita putuskan, apakah kita perpanjang atau selesai," ungkapnya.
Meski demikian, Hartopo mengungkapkan bahwa jajaran pejabat di Pemkab Kudus yang memenuhi kriteria menjadi Sekretaris Daerah cukup banyak.
"Pejabat di Kudus yang memenuhi kriteria menjadi Sekda, Ada, banyak yang memenuhi kriteria," ucap Hartopo saat ditanya wartawan.
Pihaknya juga mengungkapkan, sebelum masa jabatan Sekda selesai, langkah berikutnya telah ditentukan. Sehingga pada 1 Agustus mendatang, sudah ada orang yang ditentukan untuk mengisi jabatan Sekda Kudus.
Di samping itu, pihaknya mengatakan bahwa jabatan seorang Sekda tetap harus melalui seleksi terlebih dahulu. Bahkan seorang Pelaksana Tugas (Plt) juga harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah .
( Faizun)
Tags:
Daerah