Header ADS

Proyek Pelebaran Jalan di Banjaragung Tanpa Papan Nama

JEPARA - Sebagai bentuk transparansi papan nama proyek adalah salah satu hal yang lazim terpasang pada suatu proyek pembangunan yang di danai pemerintah.Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.

Keberadaan papan nama proyek pelebaran jalan di Desa Banjaragung  Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, cukup menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya tidak ada papan nama proyek, berikut hasil investigasi tim aktual berita, Jumat (4/8/2023).

Salah satu masyarakat inisial J, dirinya mengaku dan prihatin masih ada oknum rekanan kontraktor yang tidak mentaati peraturan tentang Proyek pemerintah, "Bagaimana warga bisa turut mengawasi jika terjadi penyimpangan," ujar J

J juga menambahkan, "Hal ini jelas mengabaikan Undang-undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang merupakan hak masyarakat,” Imbuhnya.

Terkait pekerjaan tersebut, tim investigasi dan klarifikasi dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK)  Jepara, M. Wakib saat ditemui awak media di lokasi proyek menjelaskan, "Sudah ada Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN ataupun dari APBD," jelasnya.

"Adapun dasar hukum yang saya maksud yaitu, UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, 
Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata M. Wakib.

Sejauh ini tim aktual-berita.com masih berusaha untuk konfirmasi terkait papan nama proyek yang tidak terpasang, pihak terkait belum bisa ditemui juga belum bisa dihubungi hingga berita ini diterbitkan.

(Arif)
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN