Header ADS

Dua Pemuda Dianiaya Oknum Polisi Polsek Tawangharjo Grobogan, Ini Penyebabnya

GROBOGAN - Dua pemuda warga Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, diduga dianiaya Aipda A seorang Polisi Polsek Tawangharjo yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Godan, Tawangharjo.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu sore (16/9/2023) di Komplek pertokoan/ruko Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.

Diketahui dua pemuda itu adalah F (17) dan Riko (20). Dari rekaman kamera pengintai nampak pelaku memanggil F (17) dengan nada marah. Kemudian pelaku langsung mencekik korban hingga kakinya menggantung, kemudian pelaku mengarahkan pukulan berulang kali terhadap korban, akibatnya leher dan tenggorokannya mengalami sakit dan sulit untuk menelan makanan.

Tidak berhenti disitu, Riko (20) yang diketahui adalah karyawan bengkel sepeda motor menjadi sasaran penganiayaan berikutnya oleh Aipda A. Riko dipaksa oleh pelaku agar kupingnya mendekat ke knalpot, kemudian motor dibleyer bleyer oleh pelaku dengan cara kepala korban dijepit kedua kaki pelaku. Rupanya pelaku kurang puas menganiaya, hingga akhirnya korban dipukuli berulang kali oleh pelaku tanpa perlawanan. Kini korban mengalami sakit ditelinga dan kepalanya.

Dari penuturan Riko, saat itu ia sedang bekerja servis sepeda motor milik konsumen, tiba tiba F melintas dengan kendaraannya sambil membleyer sepeda motornya dengan maksud becanda karena merasa saling kenal. Pelaku saat itu berada di ruko tersebut, spontan emosi dan memanggil F, seketika itu F langsung dipukuli, kemudian berlanjut dirinya yang menjadi sasaran penganiayaan.

Riko (Korban penganiayaan oknum Polisi Polsek Tawangharjo)

"Saya sebenarnya tidak tahu apa apa, tetapi saya juga ikut dianiaya, jadi sasaran mas Agung," terangnya.

Kejadian itupun sudah diketahui Kapolsek Tawangharjo AKP Umbarwati, menurutnya pihaknya menyerahkan penyelesainnya kepada Polres Grobogan.

Sementara Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya mengatakan akan menindak tegas kepada anggotanya jika terbukti bersalah.

(TS)
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN