Header ADS

Ormas GNP-Tipikor Pergoki Pengangsu Solar Subsidi, Kini Proses Pelaporan Ke Polres Jepara

JEPARA - Soleh Ketua Ormas GNP-Tipikor Jepara  memergoki pengangsu BBM jenis solar subsidi gunakan tangki modifikasi di SPBU Wilayah Jepara, Jawa Tengah. Jumat (8/9/2023). Mendapati temuan itu kemudian Ketua Ormas GNP-Tipikor melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.

"Berhubung kami sebagai ormas tidak punya wewenang menangkap dan membawa armada pengangsu solar tersebut, akhirnya kami adukan ke Polsek Welahan, dan saat ini masih diamankan di Polsek Welahan menunggu proses dari Polres Jepara," kata Soleh.

Menurutnya, dirinya heran lantaran pelaku inisial WN diketahui sebelumnya sudah ditangkap Krimsus Polda Jateng, namun saat ini sudah kembali melakukan aksinya.

"Kami tanda tanya besar, ko bisa dia beraksi kembali, sedangkan beberapa waktu lalu telah ditangkap," ujarnya.

Kini pengangsu solar subsidi terancam pasal 55 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi. Adapun ancaman pidana paling lama 6 tahun.

(Wahyu)
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN