KENDAL - Perilaku diduga arogan dilakukan Kepala Sekolah SD Negeri Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kendal berujung pada pemanggilan oleh Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan (Korwil Bidik) Kecamatan Limbangan, Kamsin S.Pd, MA. Tidak hanya Kepala Sekolah SDN Tambahsari saja yang dipanggil, namun Wali Murid Kelas 5 SDN Tambahsari, Komite Sekolah dan Kepala Desa Tambahsari ikut dipanggil. (11/9/2023).
Mereka dipanggil Korwil Bidik Kecamatan terkait persoalan tindakan tak pantas yang dilakukan Siti Rubaiyah Kepala Sekolah SDN Tambahsari yang telah meludahi siswa didiknya.
"Setelah disampaikan beberapa hal, yang bersangkutan yaitu Kepala Sekolah mengakui perbuatannya yang telah meludahi anak didiknya, Kepala Sekolah mengatakan dirinya melakukan itu dengan spontanitas karena ada aksi ada reaksi. Namun dalam hal ini saya sampaikan bahwa apa yang anda lakukan itu tidak benar walaupun ada pemantiknya," ungkap Kamsin Korwil Bidik Kecamatan Limbangan.
Menurut Kamsin, adanya permasalahan tersebut Kepala Sekolah SDN Tambahsari mendapatkan sanksi dari Kepala Dinas Depdikbud Kabupaten Kendal.
"Sanksi tersebut, prosesnya baru berjalan, dan kita sudah dipanggil oleh Kepala Dinas, baik saya selaku Korwil, Kepala Desa, Kepala Sekolah dan Wali Murid," ujarnya.
Dikatakan Kamsin, pihaknya sudah mengambil tindakan atau sanksi kepada Kepala Sekolah SDN Tambahsari agar dinonaktifkan dan di Kantorkan di Korwil sambil menunggu proses dari Kepala Dinas.
"Terkait persoalan ini, permintaan dari sebagian terutama Kepala Desa agar Kepala Sekolah Siti Rubaiyah dimutasi dari SDN Tambahsari," ujarnya.
Sementara orang tua murid siswa kelas 5 SDN Tambahsari mengatakan, dirinya sudah ikhlas lantaran persoalan tersebut ditangani Kepala Desa Tambahsari.
"Saya sudah legowo, lagipula persoalan Kepala Sekolah dengan anak saya sudah diurus Kepala Desa," ujarnya.
(Vio Sari)
Tags:
Pendidikan