Header ADS

Nekat Edarkan Ratusan Obat Terlarang, Sepasang Kekasih Di Blora Diamankan Petugas


Derapkeadilan.com _Blora – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua orang warga kabupaten Blora yang diduga menjadi pengedar obat Terlarang yang berbahaya. 

Usut punya usut, kedua orang tersebut ternyata adalah sepasang kekasih. Keduanya berinisial.

SA (21) seorang perempuan yang sesuai alamat KTP adalah warga kecamatan Ngawen dan MABK, (20) seorang pria warga kecamatan Blora.

Tersangka diamankan di dalam rumah kost di kawasan kelurahan Tempelan Kecamatan Blora.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Kamis, (08/02/2024). 

Didampingi oleh Wakapolres Kompol Riwayat Sosiyanto, SH, M. Si, Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa, SH, MH dan Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, SH Dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda M. Anshori, SH menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini diawali dari bulan Januari hingga tanggal 08 Februari 2024 Satresnarkoba berhasil mengamankan 6 tersangka dalam 5 kasus yang berbeda. 


Adapun kelima kasus tersebut meliputi kasus penyalahgunaan obat obat Terlarang dan pengedaran sabu sabu. 

Salah satu yang disampaikan adalah ungkap tindak pidana mengedarkan obat terlarang yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Blora tersebut. 

"Petugas mengamankan 2 orang sepasang kekasih dengan inisial SA (21) seorang perempuan yang sesuai alamat KTP adalah warga kecamatan Ngawen dan MABK, (20) seorang pria warga kecamatan Blora. Keduanya diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan obat Terlarang dan barang bukti yang diamankan adalah ribuan butir pil Terlarang, " Kata Kapolres Blora.

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blora sehubungan menyimpan sediaan farmasi obat / pil yang berbentuk bulat berwarna putih ada tulisan huruf Y, " lanjut Kapolres.  


Redaksi 

Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN