Header ADS

Irma : Mobil Siaga Desa Mutlak untuk Kebutuhan Kepentingan Masyarakat Desa

Gbr : Ilustrasi mobil siaga desa

BLORA - Perlu diketahui bahwa, keberadaan kendaraan atau mobil siaga desa adalah dalam rangka untuk menunjang pencapaian standart pelayanan bidang kesehatan. Hal tersebut disampaikan Irma seorang Pemerhati Kemasyarakatan dan Desa (PKD) di Kabupaten Blora, saat ditemui Portaljatengnews.com, Senin (4/3/2024).

Dia menerangkan, pada BAB I paragraf 4 pasal 31 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 tahun 2016 bahwasanya kendaraan atau mobil siaga desa merupakan suatu alat transportasi yang dapat digunakan untuk mengantarkan warga yang membutuhkan pertolongan dan perawatan dengan segera ketempat pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan baik untuk mengantarkan warga atau pasien sakit, ibu hamil dengan komplikasi, ibu bersalin serta untuk warga yang mengalami masalah kegawatdaruratan kesehatan.

Dia pun mempertanyakan pengadaan mobil siaga desa yang dibeli dari uang negara atau uang rakyat, misalnya dari Dana Desa, lantaran dalam pemakaian atau penggunaan mobil siaga desa yang notabene mobil dinas masyarakat, realitas dilapangan diduga seperti mobil pribadi padahal mobil milik rakyat atau milik masyarakat itu dibeli dari uang negara.

"Jika mengacu pada aturan pengadaan mobil siaga desa itu sudah jelas peruntukannya yaitu menunjang pencapaian standart pelayanan bidang kesehatan dan untuk membantu masyarakat atau warga apabila suatu waktu atau saat ada warga atau masyarakat yang membutuhkan pertolongan untuk pergi atau diantar ketempat pelayanan kesehatan dengan segera misalnya ke puskesmas atau rumah sakit," terangnya.

"Saya merasa heran diduga pemerintah desa membeli mobil siaga desa yang menggunakan uang negara atau uang rakyat tetapi diduga ada yang tidak sesuai peruntukkannya malah mobil siaga desa diduga seolah olah mobil pribadi atau mobil keluarga, padahal mobil siaga desa tersebut milik masyarakat dan untuk masyarakat yang membutuhkan pertolongan dan bantuan secepatnya serta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan," tandas Irma.

Menurutnya, pemanfaatan, penggunaan dan pemakaiannya sesuai dengan peraturan dan tujuan yang ada karena dengan adanya mobil siaga desa dapat memberikan pelayanan yang prima untuk masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan, bukan sebaliknya mobil siaga desa tersebut diperuntukan operasional yang diduga untuk kepentingan pribadi dan digunakan setiap waktu atau setiap saat sesuai dengan keinginan dan kemauan.

"Mobil siaga desa tersebut yang digunakan untuk membelinya adalah uang negara atau uang rakyat yang harus benar benar dipertanggungjawakan ” ungkapnya.

"Mobil siaga desa bukan untuk kepentingan pribadi, keluarga, golongan dan kelompok tetapi mobil siaga desa itu untuk mutlak untuk kebutuhan kepentingan masyarakat sesuai peruntukkannya sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkes nomor 43 tahun 2016," ucap Irma.

"Saya berharap pihak kecamatan sebagai pembina dan BPD sebagai pengawas kinerja pemdes dapat bekerja dengan sebaik baiknya sesuai dengan fungsinya," ujarnya.

Dia pun mendesak pihak kecamatan dan BPD bisa melakukan pembinaan dan pengawasan.

"Karena walaupun bagaimana, aset desa seperti salah satunya mobil siaga desa, menjabat atau tidak menjabat harus tetap dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

(Wawan)
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN