Header ADS

Sembilan Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Dibebaskan, Perlu Penjelasan Kongret

Kantor Polres Grobogan

GROBOGAN - Setelah sehari menjalani konferensi pers di Mapolres Grobogan, 9 tersangka dugaan kasus judi sabung ayam yang terjadi di Tegowanu, Kabupaten Grobogan, pada Selasa (27/2/2024) kemarin, akhirnya dibebaskan.

Pembebasan ke 9 warga yang sudah ditetapkan tersangka tersebut dilakukan setelah Polres Grobogan berkoordinasi dengan Kejaksaan.

"Jadi tadi sudah saya tanyakan ke Polres Grobogan, hasil gelar perkara lalu dikoordinasikan dengan Kejaksaan tidak memenuhi unsur pidananya, maka dilepas atau tidak diproses," kata Kombes Pol. Satake Bayu Kabid Humas Polda Jateng. Sabtu (2/3/2024).

Sebelumnya, tim sudah menghubungi Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui pesan Whatsapp dibuka namun tidak dibalas.

Sementara Agus Sunoto,SH pengacara kondang dalam pesan singkatnya mengatakan, dibebaskannya ke 9 tersangka kasus judi sabung ayam patut dipertanyakan. Karena menurutnya, persoalan itu sudah ada gelar konferensi pers dan disertai bukti serta ancaman pidananya.

"Jadi dilepasnya ke 9 tersangka kasus judi sabung ayam perlu ada penjelasan kongret dari pihak terkait, supaya publik tidak bertanya tanya," kata Agus Sunoto yang akrab disapa Gus Ton yang juga Ketua LBH Ansor, Divisi hukum Kanni Jateng, dan Divisi hukum YLKAI pusat.

(Ttg/Red)
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN