Header ADS

Beredar Berita Tambahan Masa Jabatan Kades di Grobogan Dipaksa Bayar Iuran Rp 5 Juta, Simak Klarifikasinya

Foto : Handoko, Kades Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, selaku Demang Manunggal Kabupaten

GROBOGAN - Beredarnya pemberitaan di Media Online adanya sejumlah Kades di Kabupaten Grobogan keberatan terkait tarikan uang sebesar Rp 5 Juta untuk syukuran lolosnya Undang Undang Desa atas tambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun, membuat heboh dikalangan masyarakat. 

Bukan itu saja, dalam pemberitaan yang sudah beredar itu menyebutkan tarikan uang sebesar itu diwajibkan dan uang tersebut akan diserahkan ke Demang Manunggal Kabupaten.

Menanggapi hal itu Demang Manunggal Kabupaten Grobogan, Handoko mengatakan tidak ada penarikan uang sebesar itu dari Kades di Kabupaten Grobogan untuk Demang Kabupaten, tapi untuk uang syukuran hanya lingkup Kecamatan Grobogan.

"Kalau uang syukuran Kades Kecamatan Grobogan memang ada besarannya rencana Rp 10 Juta, tujuannya untuk digunakan melanjutkan pembangunan masjid di jln Kasatria Grobogan. Selain itu untuk santunan yatim piatu dan kegiatan baksos lainnya," terang Handoko, Kades Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Selasa (28/5/2024).

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai rasa syukur adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

"Jadi kalau ada desa dalam lingkup kecamatan yang mengadakan syukuran itu hak mereka, selagi itu bermanfaat, sah sah saja," pungkasnya.

(Tatang S)
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN