Aceh Timur - Hendrika Saputra ketua JWI Aceh Timur meminta kepada dewan yang terhormat DPRK Aceh Timur serta pemerintah daerah untuk menghentikan sementara operasional perusahaan khususnya Adira Finance yang berada di Aceh Timur terkait permasalahan masyarakat dengan pihak leasing tersebut.
Hendrika Saputra mengatakan jika jika permasalahan masyarakat dengan pihak perusahaan leasing tidak diselesaikan henrika juga ke depan takut akan terjadi hal yang sama terhadap nasabah lain yang berada di Aceh Timur.
terkait dengan perusahaan leasing Adira Finance, FIF Group dan perusahaan leasing lainnya yang ada di Kabupaten Aceh Timur ujarnya ke media ini.
kisruh antara para nasabah atau konsumen dengan beberapa pihak leasing yaitu PT Adira,FIF dan Mandala yang beroperasi di Aceh Timur akhirnya di fasilitas oleh dewan perwakilan rakyat kabupaten Aceh Timur.
Pada hari ini Rabu (8/5/2024) diruang rapat gedung B,DPRK Aceh Timur dan dihadiri Wakapolres Aceh Timur, Kasatpol PP, Kejari dan pengadilan negeri idi Rayeuk,Kabag hukum dan Kabid perijinan, memfasilitasi antara masyarakat dan pihak leasing.
Dalam pertemuan tersebut salah seorang masyarakat asal Kuala idi Raziatul ana yang diduga merasa dirugikan oleh pihak leasing yaitu PT Adira telah, pasalnya baru menunggak dua bulan kendaraan tersebut harus dititipkan di kantor Adira.
Dalam argumen untuk mencari solusi pihak pihak PT Adira idi Rayeuk telah melakukan dengan sesuai prosedur dan sudah melakukan pendekatan dengan konsumen hingga kendaraan tersebut kita bawa kekantor Raziatul ana itu tidak benar.
Sementara dari pihak yang di wakili pengadilan negeri idi Rayeuk mengatakan menurut UUD kendaraan bermotor boleh di titipkan apabila ada menunggak selama 6 bulan itu pun dari pihak leasing harus melaporkan ke pengadilan negeri, setelah dari pihak pengadilan negeri mengeluarkan surat didampingi oleh pihak kepolisian.
Kami juga meminta kepada masyarakat jika ada yang merasa dirugikan oleh pihak leasing langsung saja membawa laporan asalkan cukup bukti.ujar pihak pengadilan tersebut.
Sementara ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri meminta pihak leasing untuk tidak memberatkan para nasabah berikan mereka pengertian jangan gegabah dalam melakukan sesuatu.
Sementara itu Azhari ketua komisi 1 DPRK Aceh Timur dari fraksi partai Aceh meminta legalitas pihak leasing di Aceh Timur,jika mereka hanya mengambil keuntungan tanpa ada PAD baiknya mereka angkat kaki dari Aceh Timur.
Hal lainnya juga di ungkapkan salah seorang nasabah yang telah lunas kendaraan bermotor namun BPKB tidak kunjung keluar dari pihak FIF malah kami harus membayar biaya kurang lebih 5 juta untuk mengambil BPKB,namun pihak FIF mengatakan segera akan menyelesaikan masalah tersebut.
Terkait dengan ijin usaha pihak-pihak leasing tersebut kasi perijinan meminta agar pihak leasing untuk mendaftar jika sudah terdaftar, surat ijin tersebut di cantumkan pada pelayanan.
Sementara itu kasat pol PP/WH mewakili Bupati Aceh Timur untuk segera mengurus ijin,kami senang bila ada investor yang mau membuka bisnis di Aceh Timur asalkan memenuhi syarat,jika tidak memenuhi syarat maka kami dari pihak pemerintah akan menindaklanjuti dan mengambil sikap.
Sementara itu,sambung ketua DPRK Aceh Timur memberikan waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan semua permasalahan dan insyaallah kita akan duduk kembali untuk menyelesaikan semua masalah.pungkas Fattah Fikri. (Hs)
Tags:
Berita
Daerah
Hot News
Hukum dan Kriminal
Nasional
Pemerintah
Polri-TNI
Populer
Sosial
Terkini