GROBOGAN - Ketua BPD desa Katekan Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan inisial WU diduga melakukan penggelapan dana CSR atau dana tanggung jawab sosial untuk warga. Hal itu disampaikan Mariman usai melaporkan oknum Ketua BPD ke Polres Grobogan. Sabtu (4/5/2024).
Berdasarkan informasi yang didapat, adanya aktivitas galian C di desa tersebut dimana penanggungjawab kegiatan yakni CV Asta Mulya Mandiri. Kemudian sebagai bentuk tanggungjawab sosial terhadap warga setempat, lalu pihak pengelola tambang pada bulan November 2023 memberikan dana CSR sebesar Rp 6,5 juta kepada pemerintah desa setempat melalui Ketua BPD.
Namun dana sebesar itu diduga disalah gunakan untuk kepentingan pribadi. Hal itulah yang membuat warga marah besar sehingga berujung pada penutupan akses jalan keluar masuk armada galian C.
Mengetahui hal itu, pihak pengelola tambang geram, kemudian melalui Mariman sebagai kuasa hukumnya melaporkan oknum Ketua BPD ke Polres Grobogan atas dugaan penggelapan dana CSR.
"Semua bukti bukti sudah saya lampirkan dalam laporan tadi, bila nanti dibutuhkan bukti tambahan kami siapkan," kata Mariman.
"Saya kira kalau WU selaku yang mewakili pemerintah desa transparan dengan warga, mungkin warga tidak akan melakukan aksi aksi kemarin," ujarnya.
Disamping melaporkan oknum Ketua BPD, Mariman juga melaporkan oknum warga yang diduga menjadi provokator penutupan jalan umum yang menjadi akses keluar masuknya armada galian C.
(Ttg/red)
Tags:
Daerah