KUDUS - Bertempat di aula balai desa Undaan Kidul Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus, Teguh Santoso seorang praktisi hukum yang telah malang melintang di dunia hukum di kabupaten Kudus dan Karesidenan Pati, kini alih profesi dan resmi menjabat sebagai sekretaris desa Undaan Kidul. Senin (20/5/2024).
Setahun lebih Teguh Santoso menanti untuk menduduki kursi Sekdes Undaan Kidul harus dilalui dengan menempuh jalan terjal.
Pasalnya jalan menuntut haknya untuk dilantik sebagai Sekdes Undaan Kidul harus ditempuh dengan jalur hukum, turun kejalan aksi damai di kejaksaan negeri Kudus, aduan ke Polda Jateng serta audensi ke kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Hal tersebut disinyalir adanya konflik of interest atau tarik menarik kepentingan oleh beberapa pihak. Hingga berdampak pada alotnya pelaksanaan pelantikan perangkat desa.
Teguh Santoso diambil sumpah jabatannya oleh Pj Kades Undaan Kidul, Mamfu Handogo. Teguh dilantik bersama dengan satu orang perangkat desa lain yakni Syaiful Abror sebagai staf Pelayanan desa.
Pada kesempatan itu Teguh Santoso mengungkapkan rasa bahagianya atas terlaksananya pelantikan Sekertaris desa.
"Alhamdulillah, kami lega dan bahagia, Akhirnya satu tahun yang kami perjuangkan berhasil seperti apa yang saya harapkan," ungkap Teguh.
Sementara Pj Kades Undaan Kidul Mamfu Handoko mengatakan tertundanya pelantikan selama setahun karena adanya proses hukum.
"Alkhamdulillah dengan berjalannya waktu, sampai hari pengisian perangkat bisa dilantik, tertentundanya pelantikan ini karena adanya proses hukum," ujarnya.
Laporan : Faizun
Editor : Heri
Tags:
Daerah