Header ADS

Merasa Dirugikan, Nasabah Gugat Bank Mandiri KCP Rowosari Kendal

Foto : Kuasa hukum Ali Syadhali penggugat

SEMARANG - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri digugat seorang nasabah atas nama Ilham Ali Syadhali. Penggugat menggugat bank milik negara tersebut karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Ilham Ali Syadhali melalui kuasa hukumnya, yang tergabung pada kantor Hukum Agung Suprayitno, SH & Rekan, menggugat PT Bank Mandiri Tbk Unit/Cabang Mikro KCP MMU Kendal Rowosari 1, melalui PN Kendal dengan Nomor Gugatan 14/Pdt.G.S/2024/PN Kdl. Atas dugaan perbuatan melawan hukum. Rabu (5/6/2024).

Menurut keterangan Agung Suprayitno, awal mula kliennya mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri dengan jumlah kredit sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), dimana permohonan kredit tersebut disetujui oleh bank mandiri KCP Rowosari Kendal pada Tanggal 25 Januari 2022.

Disebutkan pada gugatan tersebut, dalam perjanjian kredit yakni pada Pasal 3 tercantum Rekening Bank Mandiri yang dimiliki kliennya, yang dipakai dalam perjanjian kredit tersebut yakni dengan Nomor rekening 1360077790001 dimana Nomor Rekening tersebut terdaftar pada Bank Mandiri KCP Rowosari (Tergugat).

Dijelaskan Agung, kliennya itu telah mengangsur kredit sampai sisa tanggungan kredit Ali S sebesar Rp 107.421.707,- (Seratus tujuh juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tujuh rupiah) sebelum terdebet.

Namun dikarenakan kondisi ekonomi/usaha Ali S sedang menurun, maka dari itu kliennya mengajukan surat permohonan pelunasan khusus kepada Bank Mandiri pada tanggal 27 Maret 2024, dan surat tersebut telah diterima oleh pihak Bank Mandiri  pada hari yang sama.

Pada saat kliennya menunggu balasan tertulis dari pihak Bank Mandiri, tak ada hujan tak ada angin kliennya mendapatkan notifikasi autodebet pada Rekening Bank Mandiri lainnya dengan Nomer Rekening Bank Mandiri  1360015813097 yang terdaftar pada Bank Mandiri KCP Weleri sejumlah Rp.4.250.000 (Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), padahal kliennya sama sekali tidak memberikan persetujuan dan/atau surat kuasa untuk melakukan autodebet pada No Rekening 1360015813097.

Menurut penuturan Agung suprayitno SH. Sebagai kuasa hukum dari sodara Ali S, bahwa tindakan bank mandiri  yang melakukan autodebet pada Rekening 1360015813097 tersebut adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata.

"Karena jelas pada perjanjian kredit yang ditandatangani penggugat, nomor rekening yang tercantum adalah rekening Bank Mandiri dengan nomor 1360077790001 yang terdaftar pada Bank Mandiri KCP Rowosari," jelasnya.

"Bahwa tindakan penarikan otomatis/autodebet pada rekening klien saya dengan Nomor rekening 1360015813097 tersebut telah menimbulkan kerugian  sejumlah Rp,104.250.000,- (Seratus Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)," imbuhnya.

"Maka dari itu kami lakukan upaya hukum perdata dengan melakukan gugatan sederhana terhadap Bank Mandiri KCP Rowosari Kendal, ini jelas perbuatan melawan hukum, dan tidak menutup kemungkinan hal yang serupa akan menimpa nasabah nasabah di seluruh Indonesia," pungkas Agung Suprayitno, SH.

Laporan : Agung Santoso
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN