Header ADS

Fakta Baru Gadis 15 Tahun Diduga Diperkosa 10 Pria Hingga Hamil 6 Bulan, Simak

Gbr : Ilustasi

JEPARA - Kasus dugaan pencabulan yang menimpa gadis dibawah umur inisial Ai (15) di Desa Bondo Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, ditemukan fakta baru. Menurut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara, hal itu diketahui setelah penyidik melakukan beberapa pemeriksaan. Jumat (5/7/2024).

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Jepara, Ipda Cahyo, pihaknya mendapatkan sejumlah keterangan setelah melakukan serangkaian penyidikan dan menangkap dua pelaku.

Kedua pelaku tersebut adalah D (26) dan HS (36) pria yang diduga membeli lewat mucikari. Mereka merupakan warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Sebelumnya, pihak keluarga gadis dibawah umur itu melapor ke Polres Jepara. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami pencabulan dan digilir 10 pria disatu tempat dalam waktu satu malam hingga hamil 6 bulan.

Pencabulan itu diduga terjadi setelah korban dicekoki minuman berisi obat bius. Sehingga tidak dalam keadaan sadar, hingga mengalami kejadian tersebut.

Dikatakan Ipda Cahyo, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, ternyata tidak sesuai dengan laporan yang dibuat. 

Cahyo menyebutkan adanya dugaan korban anak dibawah umur itu dijual oleh mucikari.

"Pada pertengahan tahun 2023, korban dan mucikari yang sebelumnya sudah saling kenal menonton hiburan orkes dangdut. Pada saat itu, disebutkan korban dalam kondisi mabuk," terangnya.

Dalam kondisi mabuk itu, kata Ipda Cahyo, korban ditawarkan kepada seorang pria dengan harga Rp 150 untuk sekali kencan. 

"Lokasi kencan saat itu berada di tempat di Kecamatan Mlonggo. Saat itu, korban pun mengaku tidak merasa dipaksa saat dijual. Sehingga laporan pencabulan itu tidak benar," jelasnya.

"Sebelumnya memang sudah biasa (dibooking pria)," ujarnya. 

Lebih lanjut Cahyo mengatakan, korban dan mucikari tersebut memang biasa beroperasi di tempat orkes. Setelah itu, korban juga beberapa kali diajak kencan pria dengan harga bervariasi. Seperti Rp 150 ribu atau Rp 250 sekali kencan. 

Aktivitas prostitusi tersebut diduga terakhir kali dilakukan pada Desember 2023. 

"Saat itu, mucikari menjual korban kepada HS dengan harga Rp 250 ribu. Namun ternyata korban tak diberi uang oleh mucikari. Kami menduga pelakunya tidak hanya satu," jelas Cahyo.

Editor : Tatang S
Sumber : MN
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN