Header ADS

Oknum Kades di Blora Dipecat Dari Jabatannya, Simak Kasusnya

Foto : Pembacaan surat keputusan pemberhentian Kades Sendangharjo, Kec. Blora, Kab. Blora.

BLORA - Melalui keuputusan Bupati Blora, WS Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, diberhentikan dari jabatannya. Dipecatnya Kades tersebut karena terbukti melakukan tindak pidana asusila.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo. Senin (22/7/2024).

Menurutnya, keputusan pemberhentian secara hormat terhadap W Suhendro per tanggal 19 Juli 2024.

Dikatakan Ketua BPD, selama memimpin desa hampir dua tahun, WS tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"WS berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri," terang Ketua BPD.

Diketahui, WS sudah tinggal satu atap sebelum akhirnya kawin siri.

Lebih lanjut, saat hubungan nika siri dengan perangkat desanya, WS dikabarkan tidak izin ke dinas terkait. Sehingga dimata masyarakat WS tidak layak menjabat Kades.

Dari pertimbangan itulah, kemudian WS harus menerima konsekwensinya berupa sanksi pemecatan sebagai kepala desa. Pembacaan pemberhentian dilakukan di balai desa setempat dengan dihadiri 50 warga.

Dalam pembacaan surat keputusan pemberhentian kepala desa, WS nampak tidak hadir. Karena sebelumnya WS sudah diberhentikan sejak tanggal 19 Juli 2024 dan suratnya sudah diterima langsung oleh WS.

Editor : Tatang S
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN