Header ADS

Penjelasan KPK Tetapkan Tersangka Wali Kota Semarang dan Suaminya, Dicekal Keluar Negeri

Foto : Kantor KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita sebagai tersangka kasus dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.

Selain Ita, tiga orang lain juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Ketiga orang tersebut diantaranya adalah suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK juga mencegah keempatnya ke luar negeri.

"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Sementara, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pencegahan keluar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa dalam kesempatan yang sama.

Tessa mengatakan, dalam kasus ini, ada tiga perkara yang diusut KPK.

Pertama, dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Editor : Heri
Sumber : TB
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN