Header ADS

Peredaran Miras di Mijen Kota Semarang Resahkan Warga

Foto : Diduga warung penjual miras tanpa izin.

SEMARANG - Peredaran miras di Bandungsari RT 2 RW 4 Kelurahan tambangan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang membuat resah warga.
 
Pantauan di lapangan, penjualan miras itu di jual belikan bebas di sejumlah warung.

"Penjualan miras di jalan Bandungsari ini sangat meresahkan, apalagi warung tersebut jam operasi sore hingga malam hari," tutur warga. Selasa (9/7/2024).

"Saya sendri, sebagai warga sekitar sangat resah dan khawatir jika anak-anak kita mengkonsumsi minuman beralkohol," ungkapnya.

Informasi dari warga, pemilik warung tersebut bernama Sulis, dulu sempat di adukan ke Polsek Mijen namun hanya mendapat teguran.

"Kini beroperasi lagi," tuturnya.

Dia berharap polisi dan Satpol PP diminta tegas menindak peredaran miras di Kecamatan Mijen. 

Dia juga berharap penjualan miras yang berada di jalan Bandungsari RT 2 RW 4 Kelurahan Tambangan kecamatan Mijen dapat segera ditindaklanjuti.

"Warga khawatir peredaran miras dapat merusak tatanan hidup bermasyarakat terlebih dapat memicu timbulnya perkelahian dan mengganggu kamtibmas," pungkasnya.

Laporan : Santoso
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN