Header ADS

Polresta Pati Gagalkan kasus Penyelundupan 17 Motor Bodong

Foto : Barang bukti belasan sepeda motor saat diamankan petugas kepolisian.

PATI - Sebanyak 17 motor bodong diamankan Polresta Pati. Kasus penyelundupan Motor bodong itu berhasil digagalkan polisi saat hendak dikirim ke luar Jawa.

"Saat itu anggota kami mendapatkan informasi bahwa ada truk terparkir di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowangu, Kabupaten Pati. Truk tersebut bermuatan belasan motor," terang Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Alfan Armin. Kamis (11/7/2024).

Kemudian, kata AKP Alfan, anggotanya mendatangi lokasi tersebut.

"Benar saja, terdapat truk di lokasi, di dalamnya ada sekitar 17 sepeda motor berbagai merek. Setelah diperiksa, belasan motor itu tak bersurat lengkap alias bodong," jelasnya.

Lalu, setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 17 kendaraan roda dua yang hanya memiliki STNK. Saat itu juga petugas langsung mengamankan truk yang berisi belasan motor.

Polisi juga mengamankan sopir truk, yaitu AM (28). Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu.

Diketahui, sopir saat itu sedang menunggu waktu keberangkatan armada truk bermuatan 17 motor bodong yang dimuat pada Selasa 9 Juli 2024, sebelum akhirnya terendus petugas kepolisian yang kemudian digelandang ke Mapolresta Pati.

Kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. 

"Tidak menutup kemungkinan terdapat pelaku lainnya dalam kasus penyelundupan motor bodong ini," pungkas Kasat Reskrim Polresta Pati.

Editor : Heri
Sumber : MN
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN