Header ADS

Ramai Diperbincangkan di Grobogan, Surat Rekomendasi Partai Dijadikan Acuan Maju Ke KPU

Foto : Kantor KPU Kabupaten Grobogan.

GROBOGAN - Menjelang pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan di KPU pada 27 Agustus nanti, ramai diperbincangkan dikalangan arus bawah sebutan Surat Rekomendasi dijadikan Acuan untuk mendaftar ke KPU, padahal ada sejumlah surat yang dikeluarkan partai.

Ada yang mengatakan, jika bakal calon telah mendapatkan surat rekomendasi dari partai maka bisa maju mendaftar ke KPU. Sabtu (6/7/2024).

Diketahui kandidat bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati Grobogan, Jawa Tengah, ada dua pasangan, yakni Setyohadi dengan Sugeng Prasetyo, kemudian Bambang Pujiyanto dengan Catur Sugeng Susanto.

Mengenai fenomena pembahasan surat rekomendasi partai di kalangan arus bawah, simak sejumlah surat yang dikeluarkan partai yaitu Surat Tugas, Surat Rekomendasi, dan Surat Keputusan (SK) partai.

Surat tugas biasanya diberikan oleh pengurus partai ke satu bakal calon atau lebih untuk menjalankan isi surat dengan batas waktu yang ditentukan sebagai perintah awal partai.

Setelah surat tugas habis masa waktunya, setiap para calon akan melaporkan langkahnya ke pengurus pusat masing-masing partai.

Jika lolos surat tugas sesuai pembahasan petinggi partai, pengurus pusat partai akan memberikan level kedua yakni surat rekomendasi dengan berbagai arahan kembali ke calon tersebut.

Sedangkan kalau tidak lolos menjalankan surat tugas awal, calon tersebut dianggap gugur di partai tersebut dan tak dapat surat rekomendasi.

Namun, ada pula para calon yang langsung mendapatkan surat rekomendasi tanpa diberikan surat tugas terlebih dahulu.

Kemudian, setelah surat rekomendasi di berbagai partai untuk calonnya sesuai dijalankan, maka pembahasan pengurus pusat partai akan mengeluarkan SK pasangan calon yang diusung untuk mendaftar ke KPU.

Adapun tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan PKPU tersebut, berikut jadwal pendaftaran calon Pilkada 2024.

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.

3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

5. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024.

(Tatang S)
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN