Header ADS

SPBU Pertamina 44.54107 Purworejo Diduga Jadi Lahan Subur Pengangsu Solar subsidi, Kapolres Diminta Turun Tangan

Foto : Armada pengangsu.

PURWOREJO - Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah kian mengkhawatirkan. Meskipun pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina, bahkan Aparat Penegak Hukum sudah memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, rupanya peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Hal itu dibuktikan saat awak media melihat  unit mobil truk warna coklat mengisi BBM bersubsidi jenis solar, pada hari Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di SPBU 44 541 07  SPBU Pertamina 44.541.07 Kasam, Klepu, Kec. Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Diduga aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut melibatkan oknum pegawai SPBU. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi diduga sudah dimodifikasi, modus terbaru tangki di atas bak truk, sehingga orang awam tidak menyangka kalau kendaraan tersebut merupakan kendaraan pengangsu solar subsidi karena bak truk tersebut tertutup terpal.

Menurut penuturan  sopir truk yang tidak bersedia disebutkan namanya, armada untuk mengangsu solar subsidi tersebut milik ompong. Dia dikenal mafia solar yang beroperasi di Kebumen, Purworejo, Banyumas. 

Diduga pihak oknum SPBU Pertamina 44.541.07 Kasam, Klepu, Kec. Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan Mafia Solar tersebut sudah ada kerjasama, sehingga bisa leluasa mengisi secara bebas.

Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum. Karna memang selama ini tak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. “Kami dari awak media meminta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya,".

Untuk pembuktian, awak media meminta kepada pihak Pertamina segera cek CCTV 30 hari kebelakang di  SPBU Pertamina 44.541.07 Kasam, Klepu, Kec. Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

“Kepada pihak APH (aparat penegak hukum), baik Polres Purworejo maupun Polda Jateng segera menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara," pungkasnya.

(Angger, Agung)
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN