Header ADS

Bentrok Antar Gengster di Kudus, Satu Korban Kritis

Foto : Kapolres Kudus, AKBP Roni Bonic, saat konferensi pers ungkap kasus penganiayaan.

KUDUS - Tak disangka kota Kudus, kota yang dikenal dengan kota  santri, kota yang sejuk dan damai aman, namun ternodai oleh aksi premanisme yang diketahui setelah adanya insiden bentrok antar Gengster.

Bentrok antar Gengster itu dipicu oleh ulah salah satu anggota Geng Gaza inisial NS yang memposting gambar stiker Geng Tom yang dicoret di Instagram (IG) pada tanggal 15 Agustus 2024, selang kemudian postingan tersebut memancing emosi Geng Tom.

Merasa terpancing dari unggahan tersebut, sehari kemudian Geng TOM pun membalas dengan mengunggah kata-kata "Geng GAZA hanya mental di sosial media saja".

Hal itu disampaikan Kapolres Kudus, AKBP Roni Bonic pada konferensi pers di Mapolres Kudus, pada Selasa ( 27/8/2024 ).

"Geng GAZA membuat status dimana statusnya itu Geng TOM dicoret," jelasnya.

Setelah seteru di sosmed itu, kedua Geng kemudian membuat janji untuk ketemu dan berduel di suatu tempat, mereka bertemu di tempat yang telah disepakati.

"Dan benar setelah keduanya bertemu, bentrokan pun terjadi menggunakan senjata tajam di jalan lingkar selatan Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus," terang AKBP Bonic.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, bahwa akibat dari insiden tersebut, SAH yang semula diajak temannya dari Geng TOM untuk menyelesaikan masalah dengan Geng GAZA malah menjadi sasaran penganiayaan dan mengalami luka serius, luka bacok di bagian lengan dan luka tusuk di punggung yang menembus paru paru.

Korban sempat dilarikan kesalah satu  rumah sakit yang ada di Kudus, namun karena terbatasnya peralatan, pihak rumah sakit tidak menerima korban tersebut, kemudian korban dilarikan ke RS Sultan Agung Semarang.

Sehari kemudian Setelah insiden  tawuran terjadi, pihak Polres Kudus berhasil mengamankan  delapan pelaku penganiayaan. Dua diantaranya masih dibawah umur.

"Pelaku yakni MA usia  20 tahun yang berperan membacok korban dengan celurit, dan N usia 20 tahun yang melakukan  pemukulan dengan balok, NAS, usia 20 tahun, berperan sebagai Joki dan MZ, MS, alias ML, berperan sebagai admin media sosial, dan juga membacok korban dengan pedang, yang mengenai punggung korban, sedangkan SM, berperan menyediakan senjata, dan MLS  yang menyeret korban," terang AKBP Bonic.

Kini kedelapan pelaku penganiayaan ditahan di Polres Kudus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2016  dan UU nomor 23 tahun 2024 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

 Laporan : Faizun
Editor : Heri
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN