Header ADS

Berhasil Tangkap Penadah Kendaraan Bodong, Polda Jateng Dapat Ucapan Terima Kasih dari Warga

Foto : Dua tersangka saat digiring petugas.

SEMARANG - Polda Jawa Tengah menangkap dua tersangka penadah kendaraan bodong di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa surat yang lengkap. 

Hal ini diungkapkan Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam Konferensi Pers di Lobby Mapolda Jateng Kamis (29/8/2024). Pagi.

“ 19 Kendaraan Roda empat berbagai merk dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni BK (52) Warga, kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, dan GY (43) warga mojogedang, kab. Karanganyar” ujar Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam Konferensi Pers di Lobby Mapolda Jateng Kamis (29/8/2024).

Kronologis pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1 minggu petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Keduanya secara patungan bekerjasama dalam bisnis jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen.
 
"Mereka ditangkap selepas beroperasi sejak 2020, Rata-rata dalam 1 bulan mereka bisa menjual 3-4 unit. Modus kedua pelaku menggunakan media facebook maupun melalui What's App  untuk menjual kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen,” ujar Wakapolda.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan pelaku ini berbeda dengan “Lengek Squad” yang beberapa waktu lalu juga di amankan. Dalam perkara ini pelaku mengumpulkan mobil tersebut di sebuah tempat cucian dan menjual dengan keuntungan rata rata 2 kali lipat dari harga pembelian mobil. 

“Kalau ini perorangan dia patungan kemudian membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya, kemudian ditawarkan lewat media whatapps untuk pembelian secara COD (Cash On Delivery)," ungkapnya.

Kombes Pol Johanson menyebutkan para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya. (Agung)
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN