Header ADS

BPAN-LAI Kudus Persoalkan Penebangan Pohon Penghijauan Tanpa Ijin

Foto : BPAN-LAI Kudus bersama LSM BPPI saat mendatangi BPKAD Kabupaten Kudus, pertanyakan penebangan pohon penghijauan ilegal.

KUDUS - Badan Penelitian Aset Negara - Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Kudus dan LSM BPPI melakukan audensi dengan BPKAD Kabupaten Kudus dan pihak terkait.

Kegiatan audensi antara BPAN-LAI, LSM BPPI, PKPLH, dengan pihak BPPKAD serta pihak inspektorat Kudus tersebut dilaksanakan di gedung PPKAD Kabupaten Kudus, area komplek Pendapa  Kabupaten Kudus, Selasa ( 27/9/2024).

Audensi  tersebut terkait kegiatan yang mengagetkan publik, yakni penebangan pohon penghijauan yang semestinya wewenang pihak PKPLH, tapi ini justru dilakukan oleh pihak swasta atau  perorangan yakni Akls.

Ironisnya penebangan pohon penghijauan secara llegal itu disinyalir ada kepentingan bisnis, karena berdasarkan penelusuran awak  media, diduga sudah ada transaksi jual-beli  antara Akls dan pihak pembeli, dan berdasarkan pengakuan pihak  pembeli, bahwa dirinya sudah menyetor sejumlah uang kepada Akls.

Kegiatan penebangan pohon penghijauan secara ilegal yang  dilakukan oleh pihak swasta atau perorangan tersebut  diduga sudah menumbangkan puluhan pohon penghijauan yang ada di kanan kiri jalan dibeberapa desa di Kabupaten Kudus. Beberapa pohon yang berhasil ditebang tersebut diantaranya berada di ruas jalan Besito-Jurang ruas  jalan Tulis - Jepara, ruas jalan Karang-Bener, ruas jalan Dawe-Soco, ruas jalan Bae-Gondangmanis, dan ruas jalan lingkar utara, atau timur UMK. 

Terkait hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat BPPI dan Badan Penelitian Aset Negara-Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI ) akan melanjutkan masalah ini keranah hukum. Hal tersebut disampaikan ketua LSM BPAN-LAI Kudus Hartono SH,

"Mengenai pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut, maka kami selaku Badan Penelitian Aset Negara-Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) dan LSM BPPI akan melanjutkan perkara ini sesuai aturan yang berlaku, yakni akan kami lanjutkan ke jalur hukum," kata Hartono.

Sementara itu ketua BPPKAD Jati Sholihah seusai audensi mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya penebangan pohon penghijauan tanpa ijin.

"Kami menyesalkan terjadinya penebangan pohon penghijauan tanpa ijin, dan ini jelas merugikan keuangan kas daerah dan juga lingkungan, karena diijinkannya penebangan itu harus melalui prosedur dan kajian teknis dan tidak serta merta lewat perorangan," jelas Jati Sholihah.

Jati Sholehah menyampaikan berterima kasih atas kepedulian masyarakat yang tergabung dalam LSM BPPI dan Badan Penelitian Aset Negara-Lembaga Aliansi Indonesia, atas kepeduliannya turut menjaga lingkungan dan juga  terhadap aset negara. 

Laporan : Faizun
Editor : Heri
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN