Header ADS

KPK Panggil 10 Orang Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

Foto : Kantor KPK

JAKARTA - Dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang sedang diusut KPK. Dua anggota DPRD Kota Semarang yakni Hermawan Sulis dan Sodri, Senin (23/9/2024) kemarin telah dipanggil KPK.

Menurut Jubir KPK Tesa Mahardika, dalam keterangannya pada Senin (23/9/2024) mengatakan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemkot Semarang.

Menurutnya, untuk pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang. Selain 2 anggota DPRD itu, KPK juga memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno.

Berikut pihak yang dipanggil KPK pada Senin (23/9/2024) antara lain :

1. HSS Anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024
2. S Anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024
3. MI PNS / Sekretaris DPRD Kota Semarang
4. S PNS / Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang
5. D Pengurus Gapensi Kota Semarang 2019-2024
6. SI Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang 2019-2024
7. SU Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024
8. HKS Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024
9. SM Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024
10. GS Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024

Tessa Mahardhika juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

Ia pun menegaskan, surat (SPDP) sudah dikirim kebeberapa orang.

"Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di gedung KPK. Senin (23/9/2024).

Dugaan korupsi di Pemkot Semarang, menurut Tesa, ada tiga perkara yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu adalah kasus pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan, dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus ini, KPK mencegah 4 orang keluar negeri, yakni dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.

Editor : Heri
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN