Header ADS

Mengaku Tak Berbuat, Mantan Kepsek SMA di Luwu Jadi Tersangka Kasus Pungli

Foto : Sarira (Mantan Kepsek SMAN 4 Kab. Luwu).

LUWU (24/9/2024) - Nasib nahas menimpa Sarira Alla Manurun mantan Kepsek SMA Negeri 4 Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Sarira ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu atas dugaan tindak pidana kasus pungutan liar (Pungli) dana komite sekolah periode 2019-2022.

Sarira saat dikonfirmasi mengatakan sejak semula dirinya tidak mengetahui adanya dana komite tersebut. Dia baru tahu adanya dana komite yang dihimpun oleh komite sekolah melalui sumbangan orang tua murid ketika Ketua Komite yaitu Lantera menyatakan komite  berencana membangun dua ruang kelas dan membuat pagar sekolah pada tahun 2019.

Sarira keberatan atas rencana komite tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku namun ketua komite bersikeras karena dibutuhkan untuk bisa menampung siswa baru yang tinggal disekitar sekolah. 

"Akhirnya Ketua Komite menghadap Kepala Kantor Cabang Pendidikan Luwu untuk menyampaikan rencana komite dan tetap saja dilarang, namun komite tetap nekad melakukan Pembangunan," kata Sarira.

Lanjut kata Sarira, pembangunan dua ruang kelas dan pagar tersebut mengalami kendala  karena pandemi covid-19 dan entah bagaimana ceritanya tiba-tiba saja bendahara komite yakni Salika menyalurkan dana komite yang terkumpul tersebut sebagai intensif  untuk guru-guru  honorer dan kemudian juga kepada guru ASN pada tahun 2021 sampai 2022.  

"Anehnya, Ibu Salika menyatakan kalau pembagian intensif kepada guru-guru karena adanya arahan Kepala Sekolah  dalam rapat intern," ungkap Sarira.

Sarira merasa heran karena menurutnya, tidak pernah mengarahkan bendahara komite untuk memberi intensif kepada guru-guru menggunakan dana komite. Dikatakannya, bahwa dirinya tidak berwenang memerintahkan terkait hal tersebut, karena dana komite bukanlah milik sekolah.

"Semua guru-guru tahu kalau saya pernah marah karena ada seorang guru yang menerima honor dari dana komite, dan saat itu juga saya ingatkan kepada bendahara komite untuk tidak memberi  honor kepada guru-guru dari dana komite," jelasnya.

Beberapa pihak  antara lain anggota komite sekolah dan guru-guru yang sempat dikonfirmasi awak media ini juga menerangkan hal yang sama yaitu Mantan Kepala sekolah, Sarira tidak pernah terlibat dalam perencanaan kegiatan komite.

"Tidak pernah terlibat dalam menghimpun dana komite, dan tidak pernah menyarankan agar guru aktif  menarik dana komite dari siswa," kata SI.

Nasib nahas yang menimpa Sarira, bermula ketika seorang mengaku berprofesi wartawan menemuinya disekolah dan meminta sejumlah uang dengan cara kasar, hal itu membuat Sarira tersinggung hingga  menamparnya. Kemudian kejadian itu berakhir di Polres Belopa. 

Merasa tidak puas oknum tersebut kemudian mengancam Sarira akan melaporkan dan memenjarakannya terkait keterlibatan dana komite yang ada di SMA Negeri 4  Luwu ke APH. 

Tidak lama setelah itu turun pemeriksaan inspektorat yang berakhir dengan nihil temuan pada akhir tahun 2022. Kemudian diteruskan lagi dengan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Luwu dengan hasil penetapan Sarira sebagai tersangka pada  Agustus 2024. 

Menurut Sarira, segala dokumen terkait dengan pertanggungjawaban komite sekolah yang disita oleh Kejaksaan Negeri Luwu dimana dia turut bertandatangan didalamnya baru ditandatanganinya pada tahun 2023 setelah perkara ini bergulir di Kejaksaan Negeri Luwu.

"Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada saya oleh Ibu Salika yang ketika itu sudah tidak lagi menjadi bendahara komite dengan alasan diperlukan oleh pihak kejaksaan dan sedang ditunggu hari itu untuk keperluan pemeriksaan, karena tidak ingin dianggap menghalang-halangi pemeriksaan Kejaksaan maka saya terpaksa menandatanganinya”, demikian tutur Sarira.

Rudi Sinaba, SH.MH., penasihat hukum Sarira yang dihubungi via telepon mengatakan, biarlah persoalan  ini diselesaikan menurut hukum yang berlaku. 

"Sekiranya ada pihak-pihak seperti  anggota komite atau guru yang menerangkan kalau Pak Sarira tidak terlibat dalam perencanaan program komite, tidak ikut terlibat menghimpun dana komite apalagi tidak menyarankan agar  dana komite dibayarkan sebagai honor kepada guru-guru, biarlah hal ini terungkap di persidangan nanti,"  pungkas Rudi Sinaba.

Vio Sari
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN