Header ADS

Pelaku Pembuang Bayi di Wirosari Grobogan Terancam Hukuman 15 Tahun atau Seumur Hidup

Foto : Konferensi pers Polres Grobogan, nampak hadir pelaku. 

GROBOGAN - Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Selasa, (24/9/2024) mengatakan, kedua pelaku pembuangan bayi di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dapat dijerat dengan pasal berlapis. 

Selain itu kata Kapolres, kdua pelaku juga dijerat UU Perlindungan Anak. Menurutnya, aksi yang dilakukan kedua pelaku juga telah memenuhi unsur perencanaan pembunuhan. 

Dikatakan Kapolres, bahwa kedua pelaku terbukti berniat membunuh korban dengan meletakkan bayinya di tengah hutan. 

"Karena tidak meninggal, maka kami terapkan pasal 340 juncto pasal 58 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup," jelas AKBP Dedy.

Lebih lanjut Kapolres Grobogan menjelaskan, bahwa bayi yang dibuang di Grobogan itu lahir di sebuah puskesmas di Kabupaten Pati tempat kedua pelaku bekerja.

"Bayi yang ditemukan pada hari Kamis, 19 September 2024, itu telah dilahirkan sehari sebelumnya," terangnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya meletakkan bayi itu di tengah hutan pinggir jalan di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari.

Keesokan harinya, bayi itu kemudian ditemukan seorang kurir bernama Utomo sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kurang lebih 15 jam bayi itu terlantar di tengah hutan sehingga kurir menemukannya,” kata Kapolres Grobogan.

Lebih lanjut, AKBP Dedy menyebutkan bahwa pada saat pertama kali ditemukan, kondisi bayi tersebut cukup mengenaskan karena sudah dirubung semut. Bayi itu kemudian dibawa ke RSUD Wirosari dan dirujuk ke RSUD Purwodadi. 

"Saat ini, kondisi bayi tersebut terus membaik," ujarnya.

Diketahui, K (21) dan S (22), keduanya  merupakan warga Kabupaten Blora,  Dalam pengakuannya, K mengaku kenal dengan S melalui media sosial pada Mei 2023 lalu.

K menceritakan bahwa sebelum melakukan aksinya, dirinya bingung akan membawa bayi yang baru saja dilahirkan S pulang ke rumah atau kembali ke indekos.

“Kalau kembali ke rumah takut sama orang tua, tapi kalau kembali ke kosan takut membuat geger masyarakat setempat," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa S selama hamil tinggal satu kamar disebuah indekos dengan K hingga melahirkan.
Selama hamil S menggunakan pakaian yang longgar untuk menutupi kondisi perut yang kian membesar. Bahkan, kata K, orang tua S tak menyadari kalau anaknya tengah mengandung saat pulang ke rumah.

"Orang tua belum tau, kalau anaknya hamil tua," tuturnya.

Editor : Heri
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN