Header ADS

Truk Bermuatan Ratusan Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg Diduga Ilegal Diamankan Polres Jepara

Foto : Barang bukti diamankan Polres Jepara.

JEPARA - Sebuah truk berwarna biru dengan Nopol K 8529 NE yang bermuatan ratusan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg, tertangkap sedang mendistribusikan diduga barang ilegal dari Lamongan, Jawa Timur ke wilayah Jepara, pada Jumat (13/9/2024) kemarin, pukul 18.18 WIB. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, truk tersebut diamankan polisi setelah diketahui mendistribusikan elpiji 3 Kg tanpa dilengkapi surat-surat resmi.

Menurut penuturan sopir truk (Nani) dan rekannya (Mustajab), gas elpiji tersebut diambil dari Lamongan dan dijual ke wilayah Kecamatan Bangsri dan Kembang, Jepara, dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Mereka mengakui bahwa kegiatan ini telah berlangsung sejak awal Ramadan tahun 2024, dan aktivitasnya dilakukan setiap seminggu sekali.

Tertangkapnya truk bermuatan ratusan gas elpiji bersubsidi 3 Kg dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo. Ia mengatakan saat ini truk tersebut sudah diamankan di Polres Jepara.

"Sementara ini masih kami amankan truknya, dan masih kami minta klarifikasi dari saksi-saksi, dan nanti kami gelarkan," kata Yoris kepada Portal Jateng News. Sabtu (14/9/2024).

AKP Yoris mengatakan, bahwa akan menindaklanjuti hal tersebut. 

"Untuk pelaku tadi malam sudah kami mintai keterangan, klarifikasi, kemudian kami juga masih mencari saksi-saksi yang lain, yang sekiranya bahwa barang bukti itulah yang digunakan, dan apakah termasuk menyalahi aturan," jelas Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo.

Jika terbukti bersalah, maka pelaku bisa terancam pasal 53 huruf b Undang-undang RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Irwan/Ttg)
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN