Header ADS

Polres Kudus Dinilai Lambat Tangani Laporan Tindakan Asusila yang Dilakukan Oknum Kades

Gbr : Ilustrasi

KUDUS - Polres Kudus dinilai lambat dan terkesan tidak serius mengungkap laporan dugaan kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum kepala desa di wilayah kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Hal itu disampaikan Haniah, Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak  (JPPA) Kudus, dihadapan wartawan, pada Kamis (10/10/2024). Ia mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Polres Kudus yang menangani kasus ini.

Menurut Haniah, laporan dugaan tindakan asusila oleh oknum kades terhadap anak kandungnya sejak awal Mei 2024, namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut.

"Kita sudah memberikan bukti rekaman cctv dan lainnya, tapi sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya," tutur Haniah.

Dia juga mengungkapkan, bahwa JPPA Kudus sudah melayangkan surat ke Pj Bupati Kudus untuk minta dukungan demi kejelasan tindak asusila yang dilakukan oleh oknum Kades itu.

Menurut penuturan Haniah berdasarkan pengakuan korban, bahwa korban dipaksa melayani nafsu ayahnya layaknya suami istri, padahal oknum kades tersebut memiliki istri sah yang saat ini menjadi ibu tiri sang korban, sedang ibu kandung korban telah meninggal dunia di tahun 2021.

"Korban dipaksa melayani (pelaku) dengan ancaman ancaman, dan hampir setiap malam," tutur Haniah (10/10/2024).

Haniah menambahkan, bahwa kades tersebut sudah melakukan pernikahan tiga kali. Korban merupakan anak kandung dari istri kedua, dan istri pertama belum mempunyai keturunan, tapi sudah pisah rumah, kemudian istri ketiga yang saat ini masih tinggal serumah.

"Korban itu tidur sekamar dengan pelaku atau ayah kandungnya itu dan adiknya, sedang istri sahnya malah tidur beda kamar," begitu ungkapnya.

Laporan: Faizun
Editor: Heri
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN