Header ADS

Polrestabes Semarang Bongkar Perjudian Sabung Ayam, Satu Oknum Polisi Ditangkap dan Dua Panitia Sabung Ayam Jadi Buronan

Foto : Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, saat ungkap perjudian sabung ayam. Nampak para pelaku dihadirkan. 

SEMARANG - Polrestabes Semarang melakukan penggerebekan di lokasi perjudian sabung ayam yang terletak di Jalan Banjardowo Raya, Genuk, pada Senin (7/10/2024) kemarin pukul 15.00 WIB. Dalam operasi tersebut disita sejumlah barang, termasuk 19 ekor ayam berikut kandangnya, 35 sepeda motor, spanduk bertuliskan peraturan permainan, dan uang tunai sebesar Rp 14 juta.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Irwan Anwar menekankan keseriusan terhadap pemberantasan perjudian. 

“Dari penggerebekan tersebut, berhasil disita 35 kendaraan roda dua, 19 ekor ayam dan kandang, serta uang tunai Rp 14 juta,” paparnya saat konferensi pers di Lobby Mapolrestabes Semarang.

Dari penyelidikan terungkap hal yang mengejutkan ketika salah satu orang yang ditangkap adalah Aipda JN, seorang polisi yang diduga anggota panitia sabung ayam. Menurut Kombes Pol Irwan, petugas tersebut merupakan anggota Polsek Genuk dan diduga ikut mengatur aktivitas perjudian ilegal tersebut.

“Seorang petugas polisi sedang diperiksa di ruang sebelah. Anggota panitianya termasuk personel dari Kepolisian Polsek Genuk,” kata Kombes Pol Irwan seraya menegaskan komitmen Kepolisaan untuk bertanggung jawab. 

Foto : Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Ia menegaskan, jika JN terbukti bersalah, ia akan menghadapi tindakan disipliner yang sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan.

 “Kami memperlakukan ini sama. Itu memalukan!” tegas Irwan berkomentar sambil menyuruh petugas duduk bersama tersangka lainnya.

Selain JN, seorang tahanan lainnya bernama Faisol Nur (42) mengaku hanya sebagai pegawai diacara sabung ayam tersebut, dengan gaji harian antara Rp 200 hingga hingga Rp 300 ribu. 

“Saya bekerja dan dibayar setiap hari. Panitianya Petel dan Suroso,” akunya kepada awak media.

Selain JN dan Faisol, empat orang penonton juga diamankan karena tidak melaporkan aktivitas perjudian ilegal tersebut. Pihak Kepolisian kini mengejar dua anggota panitia perjudian lainnya, Petel dan Suroso, yang masih buron. Seluruh tersangka dijerat Pasal 303 KUHP.

Laporan : Agung
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN