Header ADS

Tersebar di Medsos Surat Gangguan Jiwa Diduga Milik HP PNS Boyolali, Benarkah untuk Menghindari Persoalan Hukum ?

Foto : Perwakilan RSUD Pandan Arang, saat ditemui tim media. (04/10/2024).

BOYOLALI - HP Seorang PNS yang juga suami dari Paslon bupati Boyolali dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu berdasarkan surat keterangan hasil pengujian kesehatan yang dikeluarkan oleh RSUD Pandan Arang, tertanggal 29 Mei 2024. Surat tersebut tersebar di media sosial. Disebutkan bahwa diterbitkannya surat gangguan kejiwaan itu untuk menghindari persoalan hukum.

Saat dimintai konfirmasi di kediamannya HP mengatakan, bahwa surat tersebut sebagai privasi dirinya.

"Saya bingung kok surat itu bisa beredar. Itukan privasi saya," ujar HP di sela-sela kegiatannya bersama simpatisan paslon di rumahnya, pada 1 Oktober 2024.

HP sendiri membantah tudingan bahwa surat tersebut benar-benar miliknya. Ia menyatakan bahwa surat tersebut merupakan privasi dan tidak dapat dikomentari. 

"Terkait dengan kapasitas dan kewenangan saya dalam pembangunan Boyolali Utara, saya hanya mantan ajudan Pak Seno. Saat ini saya sedang cuti di luar tanggungan negara," tutur HP.
 
Ia juga membantah tudingan terhadap dirinya terkait isu yang beredar soal tersandung persoalan hukum.

Mengenai surat keterangan yang beredar luas tersebut , HP mengaku heran. Ia menduga ada oknum yang sengaja menyebarkannya. 

"Saya tidak mengerti kenapa surat itu bisa beredar, padahal itu adalah privasi saya sebagai pasien," ujarnya.
 
Pihak RSUD Pandan Arang melalui perwakilannya menyatakan bahwa surat keterangan gangguan jiwa merupakan informasi privasi pasien. Namun, mereka bersedia memfasilitasi pertemuan dengan dr. Yuliasto Agung P., Sp., KJ, dokter yang memeriksa H.P., dan ditandatangani oleh dr M Amaludin Muzamil Sp. S., jika tim liputan ingin berkonsultasi lebih lanjut.
 
Hingga saat ini, misteri di balik surat keterangan gangguan jiwa masih menjadi teka-teki. Tim liputan terus berupaya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN