Komisi A DPRD Demak Gelar Audensi Bersama Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Perihal Ketidaksesuaian Soal di Perguruan Tinggi

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Sejumlah calon perangkat Desa Werdoyo dan Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, mengadukan dugaan ketidaksesuaian soal dalam seleksi perangkat desa yang digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada 13 Juni 2026. Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Kamis (2/7/2026).

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Demak itu merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan yang sebelumnya dilayangkan para peserta pada 17 Juni 2026. Mereka meminta DPRD menindaklanjuti sejumlah persoalan yang dinilai muncul selama proses seleksi.

Dalam pertemuan tersebut, peserta menyampaikan keberatan terhadap materi ujian, khususnya muatan lokal yang dinilai kurang proporsional. Selain itu, mereka juga mempertanyakan sejumlah jawaban pada soal ujian yang dianggap tidak sesuai sehingga meminta adanya kajian ulang terhadap hasil seleksi.

Salah seorang perwakilan peserta berharap apabila dalam kajian nantinya ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan seleksi, maka proses tersebut dapat dievaluasi, termasuk kemungkinan dilaksanakannya ujian ulang.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Mijen, Sugeng Prasetyo, menegaskan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Panitia, kata dia, telah bekerja sama dengan UMY melalui nota kesepahaman (MoU) dan menyerahkan sepenuhnya penyusunan soal maupun pelaksanaan teknis ujian kepada pihak universitas.

Baca Juga :  Lawan Arus di Exit Tol Demak Jalan Pantura, Pengemudi ini Kena Tilang Polisi

“Untuk teknis pelaksanaan maupun penyusunan soal, sepenuhnya menjadi kewenangan universitas. Jadi untuk hal-hal yang berkaitan dengan soal maupun materi ujian, tentu pihak universitas yang lebih mengetahui,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan materi muatan lokal hanya sekitar 10 persen dari keseluruhan soal yang diujikan. Karena penyusunan soal dilakukan sepenuhnya oleh pihak universitas, panitia mengaku tidak mengetahui isi maupun bentuk soal yang digunakan dalam seleksi.

“Itu sepenuhnya pihak universitas yang membuat soal. Panitia sama sekali tidak mengetahui bentuk soal maupun isi soal yang diujikan, ” katanya.

Ia juga membantah adanya tudingan bahwa peserta sempat tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Menurutnya, seluruh peserta telah diberikan kesempatan mengikuti ujian hingga selesai.

“Peserta yang bersangkutan sebenarnya sudah kami persilakan mengikuti ujian sampai selesai. Adapun kericuhan yang terjadi kemungkinan dipicu adanya peserta yang belum menerima hasil maupun materi soal dalam pelaksanaan CAT,”jelasnya.

Baca Juga :  Curi Mobil Dengan Duplikat Kunci, Seorang Warga Ditangkap Polres Demak

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Demak, Muadhom, mengatakan pihaknya menerima seluruh aduan peserta dan akan meminta klarifikasi kepada UMY terkait dugaan ketidaksesuaian soal yang dipersoalkan.

“Kami sudah menerima aduan dari peserta seleksi perangkat Desa Werdoyo dan Desa Mijen. DPRD akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada pihak universitas terkait beberapa materi maupun soal ujian yang menurut pengadu terdapat ketidaksesuaian. Ada beberapa jawaban yang dinilai keliru sehingga perlu mendapatkan penjelasan,” ujarnya.

Menurut Muadhom, mayoritas keberatan peserta berkaitan dengan materi muatan lokal dan dugaan kesalahan jawaban pada soal ujian. Karena itu, DPRD akan meminta penjelasan langsung dari pihak penyusun soal agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara objektif.

Selain menindaklanjuti aduan tersebut, DPRD juga akan mengevaluasi mekanisme seleksi perangkat desa bersama pemerintah daerah agar pelaksanaan seleksi ke depan berjalan lebih baik dan tidak kembali memunculkan polemik di masyarakat. (MF. Andhi).

Berita Terkait

Terancam Hukuman Berat, Advokat M. Mahfud Berhasil Membawa Klien Bebas Bersyarat di PN Demak
Polres Demak Serahkan Empat Kaki Palsu kepada Penyandang Disabilitas
Usai Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Terima Kejutan dari Kodim
DPRD Demak Gelar Paripurna Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
74 Personel Polres Demak Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Integritas dan Pengabdian
Polda Jateng Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Supervisi Penggunaan Senpi di Polres Demak
Nurbani Humanity Foundation Santuni Lebih dari 500 Anak Yatim dan Dhuafa di Demak
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Ajak Warga Senam Bersama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:30 WIB

Komisi A DPRD Demak Gelar Audensi Bersama Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Perihal Ketidaksesuaian Soal di Perguruan Tinggi

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:03 WIB

Terancam Hukuman Berat, Advokat M. Mahfud Berhasil Membawa Klien Bebas Bersyarat di PN Demak

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:08 WIB

Usai Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Terima Kejutan dari Kodim

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:16 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:00 WIB

74 Personel Polres Demak Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Integritas dan Pengabdian

Berita Terbaru

Grobogan

Sinergitas, Perhutani Hadiri Pisah Sambut Kapolres Grobogan

Sabtu, 4 Jul 2026 - 12:11 WIB