KLATEN || Portaljatengnews.com – Sri Lestari (50) mengalami kerugian hingga Rp2 miliar akibat dugaan pencurian dan perusakan mesin pemecah batu (stone crusher) miliknya di Jalan Jatinom–Boyolali, Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, pada 30 Agustus 2026. Meski pelaku diduga telah teridentifikasi bahkan tertangkap saat kejadian, yang terjadi justru sebaliknya, para pelaku bebas, sementara ia yang dirugikan diminta menjadi saksi.
Peristiwa telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Klaten dengan nomor laporan: LP/B/62/IX/2026/SPKT/Polresta Klaten/Polda Jawa Tengah. Sebelumnya, karyawannya bernama Andree Fernando (31) juga telah melaporkan peristiwa serupa ke Polsek Tulung.
Menurut keterangan Sri Lestari, sebanyak delapan orang diduga melakukan perusakan sekaligus membawa pergi mesin tersebut. Namun alih-alih ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, justru mereka yang dinyatakan sebagai korban.
“Pelaku ada 8 yang melakukan perusakan dan pencurian mesin stone crusher milik saya, padahal sudah tertangkap saat itu juga, namun kenapa tidak ditahan? Anehnya mereka dikatakan penyidik adalah korban, dan saya diminta jadi saksi, karena mereka sudah membuat laporan polisi,” ungkap Sri Lestari. Kamis (8/10/2026).
Ia mempertanyakan ketidakberesan penanganan kasus tersebut. Bagaimana mungkin pihak yang diduga mencuri dan merusak justru berbalik status, sementara pemilik kerugian diposisikan seolah pihak luar.
“Kenapa para pelaku itu tidak ditetapkan tersangka dan ditahan, malah orang lain yang ditahan?” tegasnya.
Hingga kini, laporan yang telah masuk selama 39 hari belum diikuti dengan pemberitahuan perkembangan penyelidikan. Sri Lestari mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
“Belum pernah menerima surat SP2HP,” tambahnya. Kamis (8/10/2026).
Sri Lestari berharap penyidik Polresta Klaten bekerja berlandaskan fakta di lapangan, bukan mengarang keterangan yang memutarbalikkan keadaan. Keadilan yang ia harapkan sederhana, siapa yang merusak dan mengambil milik orang lain, harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Klaten terkait laporan tersebut.
(Vio Sari)






