Setiap Akhir Pekan Ramai Pengunjung, Judi Sabung Ayam di Karangmulya Surodadi Dinilai Mencederai Hukum

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi

Gambar: Ilustrasi


TEGAL || Portaljtengnews.com – Kegiatan perjudian sabung ayam diketahui beroperasi secara terbuka di wilayah Desa Karangmulya, Kecamatan Surodadi, Kabupaten Tegal. Kegiatan tersebut berlangsung rutin setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, dengan puncak keramaian terjadi pada hari Minggu di mana lokasi dipadati pengunjung. Taruhan yang dipermainkan pun tergolong besar, bahkan diklaim mencapai nilai di atas Rp 600 ribu per pertandingan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, kegiatan tersebut dikelola dan menjadi tanggung jawab seorang warga bernama Nono. Meski diketahui publik, aktivitas tersebut justru berjalan terus-menerus dan belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Pawonmas Hijaukan Petak 11 RPH Cubluk Wonogiri, Tanam 5.000 Bibit Buah Lewat Gerakan Laskar Sadiman IV

“Warga di sini sudah tahu, setiap Jumat sampai Minggu lokasi itu ramai untuk sabung ayam berjudi. Apalagi hari Minggu, pengunjung penuh sesak. Taruhannya juga besar, bisa mencapai ratusan ribu rupiah, bahkan ada yang di atas Rp 600 ribu,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (23/8/2026).

Warga lainnya turut menyampaikan kekhawatiran sekaligus kekecewaan, mengingat kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat merusak tatanan sosial di lingkungan masyarakat.

“Kami khawatir ini merusak generasi dan ketertiban warga. Padahal judi itu dilarang, tapi di sini seolah dibiarkan. Pengelolanya juga sudah diketahui warga, yaitu yang berinisial Nono,” tambah warga tersebut.

Baca Juga :  Dit Resnarkoba Polda Jateng Amankan 9 Paket Sabu dari Dua Pengungkapan di Sukoharjo dan Karanganyar

Merespons kondisi tersebut, warga setempat secara tegas memohon kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Slawi, untuk segera turun ke lokasi, melakukan penindakan, dan menindak tegas para pengelola serta pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memohon kepada Polres Slawi agar tidak menutup mata. Segera turun ke lokasi, bubarkan, dan tindak tegas pelaku serta pengelolanya. Jangan biarkan judi merajalela di tengah masyarakat,” tegas warga itu.

(Ajis)

Berita Terkait

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres
40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan
Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath
DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027
PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya
Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:23 WIB

40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB