Header ADS

Kilas Balik Kasus Hukum Suwarno Ada Kejanggalan, Berikut Ini Penuturannya

Suwarno (Wartawan hariansiber.com)

GROBOGAN - Pada pertengahan bulan maret 2023 lalu, publik Grobogan digegerkan dengan pemberitaan tentang operasi tangkap tangan oleh Polres Grobogan terhadap Suwarno yang berprofesi sebagai Wartawan di media online hariansiber.com, karena dianggap telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu pengusaha property yakni CV. Riyutomo Group. Hampir semua media mainstream baik cetak, online, dan elektronik membuat berita tentang peristiwa tersebut.

Dalam perjalanan proses hukum pun masih menjadi perhatian publik lantaran diduga banyak ketimpangan mulai dari proses penangkapan, penahanan, pemberkasan serta persidangan hingga vonis. 

Usai menjalani vonis 4 bulan, kemudian Suwarno diundang organisasi IPJT ( Insan  Pers Jawa Tengah ) Kabupaten Grobogan pada acara rapat bulanan di kantor sekretariat IPJT Grobogan, Sabtu, ( 22/07/2023 ). 

Banyak hal yang diungkapkan soal proses hukumnya yang penuh tanda tanya, menurutnya ada dugaan tindakan kriminalisasi seperti dalam penangkapan dirinya di Star Caffee pada 13 Maret 2023 lalu, Suwarno mengatakan polres grobogan tidak melengkapinya dengan surat penangkapan.

"Saya dari  Star Caffee itu langsung dibawa oleh segerombolan orang ke mapolres Grobogan, kalau memang itu merupakan tindakan kepolisian untuk penangkapan, tentunya harus dilengkapi dengan surat penangkapan berdasarkan laporan dari korban, nah ini nggak ada coba," katanya, Sabtu, (22/07/2023).

Semua yang hadir dalam pertemuan tersebut pun dibuat heran saat Suwarno menyampaikan perihal dirinya di vonis dari perkara yang bukan dari penangkapannya di awal.

"Jadi dalam proses hukum saya itu, jaksa penuntut umum mendakwa saya dengan dua perkara di jadikan satu berkas yaitu soal CV. Riyutomo dan BUMDes Desa Penganten, Kecamatan Klambu, namun saat sidang tuntutan saya di tuntut 6 bulan berdasarkan dakwaan yang ke 2 yakni soal BUMDes Penganten, dimana perkara tersebut saya tidak pernah di periksa oleh kepolisian polres Grobogan," Ungkapnya.

Gambar : Suasana Saat Suwarno menjalani sidang

Sebuah kewajaran jika dakwaan dari perkara dugaan pemerasan ke CV. Riyutomo oleh Suwarno tak dapat di jadikan rumus untuk sebuah tuntutan, dari hasil sidang saat mendengarkan  keterangan saksi dari pihak CV. Riyutomo yakni Puji Munarto alias Jambul dan Wahyu pemilik CV, keduanya menyampaikan didepan majelis hakim bahwa tidak pernah merasa di peras dan diancam oleh saudara Suwarno.

Di depan anggota IPJT kabupaten Grobogan Suwarno berpesan agar semua rekan - rekan media yang tergabung di dalam IPJT agar selalu meningkatkan karya jurnalistiknya serta selalu menjalankan profesi wartawan dengan profesional.

"Untuk menghindari serta melawan kriminalisasi dari pihak tertentu, kita harus selalu waspada, dengan menyajikan berita yang sesuai kaidah kode etik jurnalistik serta melengkapi legalitas kita, yakin kita akan menang menghadapi segala upaya kriminalisasi." Tutupnya. (RedSis/T)
أحدث أقدم
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN