Luwuk - Oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah resmi ditetapkan Tersangka atas Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Pendidikan Kesetaraan Paket-B Tahun 2012.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polres Banggai Iptu. Tio Tondy saat menggelar Konfrensi Pers di Mako Polres Banggai pada Rabu, 26/7/2023.
Konfrensi Pers (Konpers) kali ini dipimpin oleh Kabag OPS Polres Banggai Kompol. Pino Ary, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP. Tio Tondy, Kasi Humas Iptu. Al Amin S. Muda, Kasiwas Iptu. Danang Amiadji dan Kanit I Satreskrim Ipda. Tommy H Kaliwarang.
Dalam Konpers tersebut juga dibacakan 3 kasus menonjol, masing-masing ; Kasus Penipuan sebesar 2,4 milliar, Kasus Pencurian dan Kasus Pemalsuan SKHUN Paket B Tahun 2012.
Khusus Pemalsuan SKHUN tersebut sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya telah dilaporkan oleh warga inisial DD pada bulan Nopember tahun 2022 silam.
Laporan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat laporan polisi Nomor : LP/484/XI/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 10 Nopember 2022 tentang adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang didalamnya terdapat SKHUN pada tahun 2012 dan oleh pelapor SKHUN tersebut diduga Palsu karena terdapat kejanggalan pada SKHUN yang dimiliki oknum Kades inisial IL.
Berdasarkan laporan tersebut, Pihak Polres melalui Satreskrim Polres Banggai telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak baik Pelapor, Terlapor dan saksi-saksi.
Selang waktu sekitar 8 Bulan, tepatnya pada Rabu (26/7/2023), Polres Banggai melalui Kasatreskrim telah menetapkan secara resmi Oknum Kades Minangandala inisial (IL) sebagai Tersangka I, oknum AS sebagai Tersangka 2 dan Oknum M sebagai Tersangka 3.
Oleh Kasat, Oknum (AS) ditetapkan Tersangka 2 karena diduga menjadi pelaku pembuat SKHUN yang dimiliki IL, sementara M sebagai Tersangka 3 bertindak selaku Joki.
"Oknum IL pemilik sekaligus pengguna SKHUN Palsu, Oknum AS itu pembuat SKHUN dan M selaku joki", ucap Kasatreskrim AKP. Tio Tondi kepada sejumlah awak media.
Dikatakan pula bahwa Oknum IL saat ini berprofesi selaku Kepala Desa depenitif hasil Pilkades Tahun 2022 di Desa Minangandala, AS warga Kelurahan Bungin, berprofesi selaku Guru di SD Unjulan dan MK warga Desa Minangandala selaku wiraswasta.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Satreskrim Polres Banggai kemudian ditemukan beberapah barang bukti (BB) berupah 1 (satu) lembar SKHUN Pendidikan Kesetaraan Paket B tahun 2012 atas Nama IL, 1 (Satu) lembar Ijazah Paket B tahun 2012 atas nama IL.
Berdasarkan keterlibatan ketiganya pada kasus pemalsuan SKHUN tersebut maka Tersangka I diduga melanggar Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional atau Pasal 263 ayat (2) tentang KUHP dengan sangsi penjara paling lama 5 Tahun serta denda Rp 500 juta.
Tersangka 2, diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, dan
Tersangka 3, diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KHUP dengan sangsi pidana penjara selama-lamanya 6 Tahun.
Adapun modus operandinya yakni, Tersangka I melalui Tersangka 3 mendaftar ujian Paket B kepada Tersangka 2, yang mana Tersangka 1 memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000,- kepada Tersangka 3 namun uang tersebut Tersangka 3 berikan kepada Tersangka 2 hanya Rp 500.000,- sisanya Rp 1.000.000,- digunakan sendiri oleh Tersangka 3.
Berikut karena Tersangka I ingin cepat memiliki Ijazah dan SKHUN sehingga blangko SKHUN atas Nama AN warga Ma'ahas yang sudah di cetak, Tersangka 2 hapus dan diganti dengan nama Tersangka I sedangkan untuk Blangko Ijazah Kosong Tersangka Tulis dengan nama Tersangka I.
Selanjutnya pada saat Tersangka 2 menitipkan Ijazah dan SKHUN kepada Tersangka 3 untuk diserahkan kepada Tersangka I, saat itu Tersangka 2 mengatakan kepada Tersangka 3 bahwa SKHUN sebenarnya milik AN namun Tersangka 2 telah diganti dengan nama Tersangka I.
Tak hanya tiga tersangka, menurut Kasatreskrim Tio Tondi ada 7 orang saksi yang telah diperiksa kaitan dengan kasus pemalsuan SKHUN dan Barang Bukti (BB) telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik.
Dihadapan sejumlah awak media, Kapolres Banggai melalui Kabag Ops Kompol Pino Ary menghimbau kepada semua pihak agar berhati-hati dalam melakukan segala aktivitas yang mengakibatkan pelanggaran hukum termasuk menghimbau masyarakat agar waspada terhadap aksi kejahatan baik melui media sosial maupun dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Mengingat saat ini, sebagaimana kasus yang sedang menonjol tentang Penipuan dengan berbagai modus oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Melalui kesempatan ini, kami menghimbau semua pihak agar mawasdiri terhadap aksi kejahatan dalam bentuk apapun termasuk Penipuan yang belakangan marak dengan berbagai modus operandinya", tutup Kompol Pino Ary.
Ditempat terpisah, Kadis PMD Amin Djumail saat dikonfirmasi Via pesan WhatsApp memberikan tanggapan bahwa pihaknya menunggu penetapan Tersangkanya dari pihak APH.
"Dinas PMD tunggu penetapan tersangkanya dri pihak APH baru kita lihat", jawab Kadis PMD singkat.
Masih di hari yang sama, Kabag Hukum Setda Banggai saat ditanya terkait apa tindakan yang akan diambil oleh Pemkab atas ditetapkannya Oknum Kades Minangandala sebagai Tersangka, pihaknya menyampaikan bahwa akan menindak lanjuti melalui OPD terkait.
"Baik, nanti kami bicarakan dengan OPD terkait untuk tindak lanjutnya", jawabnya singkat. (Rin)