Header ADS

Ini Kata Yoyok Sakiran Soal Sertipikat PTSL di Desa Mlaten yang Terbit Atas Nama Orang Lain

Yoyok Sakiran saat menunjukan berkas bukti kepemilikan atas tanah 

DEMAK - Mastonah (64) perempuan warga desa Mlaten, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mendatangi rumah Rakyat Lembaga Aliansi Indonesia DPD Jawa Tengah, lantaran tanah warisan dari orang tuanya sudah bersertipikat PTSL nama orang lain. Hal itu disampaikan Yoyok Sakiran Ketua LAI-BPAN DPD Jawa Tengah saat jumpa pers usai mendatangi Polres Demak. Selasa (8/8/2023).

Yoyok mengatakan, berawal ketika Mastonah mengajukan pendaftaran PTSL 2021 di Desa Mlaten Kecamatan Mijen, Demak, namun hingga 2023 bukan nama Mastonah yang muncul pada sertipikat, melainkan nama orang lain yaitu Ali Mahfud.

"Ibu Mastonah pada tahun 2021 mengajukan pendaftaran sertipikat PTSL, dan sudah membayar 600 ribu rupiah, tahun 2023 ini saat ditanyakan katanya sudah jadi tapi nama Ali Mahfud, bukan Mastonah," ungkap Yoyok.

Dikatakan Yoyok, bukti kepemilikan tanah Mastonah lengkap asal usulnya, dari mana asalnya hingga tertib  pembayaran pajak PBB. Menurutnya sertipikat PTSL yang beralih nama menjadi Ali Mahfud sangat tidak mendasar dan perlu adanya tindakan hukum.

"Jika memang itu tanah bersertipikat atas nama Ali Mahfud, mana bukti pembeliannya, namun dia tidak sanggup menunjukan dasar kepemilikannya," terang Yoyok.

Yang lebih ironisnya kata Yoyok, sertipikat tersebut diperoleh dengan cara hibah, padahal Alimahfud bukan ahli warisnya.

"Melihat adanya dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku, dan ini tidak dapat ditolerir. Kami berharap kepada intitusi terkait penanganan cepat, kami percaya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resort Demak terkait penanganan perkara ini," pungkas Yoyok.

(Sis)
أحدث أقدم
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN