KUDUS - Widakso warga Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang juga seorang karyawan PT Soloroda Indah Plastik (SIP) mengatakan, dengan telah dilaksanakannya eksekusi, nasib buruh yang ingin mendapatkan pesangon dan hak- hak lain semakin terang. Menurutnya, jumlah buruh yang sebelumnya menuntut pesangon dan hak lain sebanyak 322 orang setelah mereka di rumahkan sejak awal 2017.
Karyawan yang mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial hanya tinggal 269 orang, delapan diantaranya sudah meninggal dunia. Sedang 53 buruh memilih menerima tali asih sebesar Rp. 5 juta dari perusahaan.
“Kami akan terus berjuang hingga uang pesangon, uang pengganti hak (UPH) dan uang penghargaan atau uang yang diluar hak- hak normatif keluar", katanya. Kamis (10/8/2023).
Widakso yang juga pengurus SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) mengatakan, dirinya dan teman karyawan yang lainnya akan menuntut hingga uang pesangon 269 orang karyawan bisa terpenuhi.
"Jika dari pihak PT SIP tidak bisa memenuhi tuntutan kami, maka kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan. Saya dan 269 karyawan yang lain akan berjuang sampai tuntutan dan hak kami dapat dipenuhi oleh pihak PT SPI", tegasnya.
Mereka meminta dari pihak PT Soloroda atau pengacara yang mewakilinya, jika ada musyawarah untuk mufakat pesangon, dari pihak buruh ada perwakilan 5 atau 6 orang untuk dilibatkan, jika tidak dilibatkan, mereka mohon dari pihak pengacaranya (Machasin Rochman), segera memberi kabar tentang keputusan dan hasilnya.
"Apapun informasi yang dihasilkan dari hasil pertemuan dari pihak pengacara kami dan pihak PT Soloroda segera disampaikan kami, agar kami bisa segera mengambil langkah selanjutnya", ujarnya.
Dikatakannya, Tuntutan pihaknya simpel dan tidak ribet, seperti dirinya yang sudah bekerja mulai tahun 1991 hingga tahun 2017, berharap pesangon 50 juta.
"Saya sudah bekerja di PT Soloroda Indah Plastik kurang lebih 26 tahun hanya minta pesangon 50 juta, dan nanti yang bekerja kurang dari 10 atau 20 tahun nanti dikasih dibawah saya juga tidak menjadi soal", tutupnya.
Sementara itu, Supeno Kepala Desa (Kades) Terban mengungkapkan, bahwa persoalan dari karyawan PT SIP adalah merupakan sebuah polemik yang cukup panjang dan memang harus segera diselesaikan dengan jalan yang terbaik.
"Persoalan antara pihak karyawan dan pihak PT SIP semoga bisa segera selesai dan dapat diterima dari kedua belah pihak", ungkapnya.
Kami dari pemerintah Desa Terban hanya dapat berharap persoalan ini bisa segera terselesaikan, karena dari pihak karyawan PT SIP juga sudah ada beberapa orang yang meninggal dunia dan belum juga dapat pesangon.
"Ada ratusan karyawan yang sampai hari inipun tidak dapat pesangon, uang tunggu dan lainnya", ujarnya.
(Faizun)
Tags:
Daerah