Header ADS

Gunakan HP untuk Bermain Judi, Sembilan Pelaku ini Diamankan Satreskrim Polres Grobogan

Satreskrim Polres Grobogan saat mengungkap kasus perjudian gunakan aplikasi di ponsel

GROBOGAN - Satuan Reskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu menggunakan aplikasi ponsel dan mengamankan 9 orang pelaku. Para pelaku diamankan dari salah satu kios kosong yang berada di bagian barat Pasar Induk Purwodadi, Grobogan.

Hal itu diungkapkan Kanit 1 Satreskrim Polres Grobogan Iptu Abdul Kadir saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, pada Jumat (1/3/2024).

Ia menjelaskan, kesembilan pelaku yang diamankan berinisial EP (43), IS  (39), TM (46), TG (39), M(48), Ms (58), H (47) dan S (48) Seluruh nya warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Sedangkan satu pelaku yakni Mj (61) merupakan warga Desa Temon, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa sebuah Ponsel merk Oppo A71, uang tunai total Rp 385 ribu, serta sebuah kardus warna coklat yang bertuliskan angka sebagai bleberan. 

Iptu Abdul Kadir mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di Pasar Induk Purwodadi.

"Anggota Resmob Polres Grobogan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan," ungkapnya. Jumat (1/3/2024).

Disampaikan Iptu Abdul Kadir, saat melakukan pengecekan, petugas kepolisian melihat sembilan orang laki-laki yang sedang asyik melakukan perjudian jenis dadu menggunakan aplikasi ‘dice’ di sebuah ponsel milik pelaku.

"Para pelaku kemudian diamankan petugas dari Resmob Polres Grobogan," ungkap Kanit 1 Sat Reskrim Polres Grobogan. 

Lebih lanjut Iptu Abdul Kadir menjelaskan, modus para pelaku melakukan perjudian yakni untuk mengisi waktu luang. Tersangka melakukan perjudian jenis dadu melalui aplikasi ‘dice’ dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara," pungkas Iptu Abdul Kadir.

Sumber : Humas Polres Grobogan
Editor : Tatang s
أحدث أقدم
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN