Header ADS

Resahkan Masyarakat, Remaja Begal Payudara di Semarang Diamankan Polsek Gunungpati

Terduga pelaku berbaju hitam

SEMARANG - Polsek Gunungpati Polrestabes Semarang berhasil mengamankan AMA (14), pelaku begal payudara yang meresahkan masyarakat.

AMA berhasil diamankan setelah melakukan perbuatan cabulnya terhadap FZN (20), seorang mahasiswi yang saat itu sedang berjalan kaki hendak berangkat kuliah.

Saat dikonfirmasi Awak Media, Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo melalui Kanitreskrim Iptu Endro Soegijarto membenarkan penangkapan pelaku begal payudara yang terjadi di depan Kos Wisma AROA, Gg. Goda Jl. Raya Banaran Rt 07 Rw 05  Kelurahan Sekaran Gunungpati Semarang, Jumat (23/2/2024) pukul 07.30 WIB.

"Bermula pada Jum'at 23 Februari 2024 sekira jam 07.15 wib, korban saat hendak berangkat kuliah dengan berjalan kaki. Kemudian sekira jam 07.30 wib saat korban lewat depan Kos Wisma AROA melihat pelaku dengan menggunakan Jaket Hodie warna hitam, celana panjang warna coklat dan memakai sepatu menghampiri dan memanggil korban dan seketika pelaku melancarkan aksi cabulnya dengan memegang payudara korban," terang Iptu Endro Soegijarto, Minggu (25/2/2024).

Setelah itu korbanpun teriak minta tolong dan pelaku dengan cepat melarikan diri. Dari kejadian itu lalu korban melaporkannya ke Polsek Gunugpati.

Mendapatkan laporan dari korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Gunungpati langsung melakukan penyelidikan. Berbekal alat bukti CCTV di seputar TKP, dengan dibantu Linmas dan warga sekitar lokasi kejadian, diketahui jika terduga pelaku adalah seorang remaja yang tinggal di sekitaran wilayah yang berdekatan dengan lokasi kejadian.


"Setelah yakin keberadaan terduga pelaku, pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib, pelaku dapat diamankan dan mengakui perbuatannya," ujar Iptu Endro.

Selanjutnya terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyiidik Unit Reskrim Polsek Gunungpati. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ratus ribu lima ratus rupiah.

Laporan : Agung
أحدث أقدم
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN