Header ADS

Berdasarkan Arsip Dokumen Tanah C.NO.1/D.III Seluas 5134 Meter Yang Terletak Di Desa Watuagung Kec.Tuntang Kab. Semarang Hak Milik Alm H. Achmad Duri

SEMARANG | Derapkeadilan.com – RONI RINTO NUGROHO.SH.MH selaku Ahli waris Alm H. Achnad Duri Memaparkan di Depan Wartawan.

Berawal dari kedatangan rombongan PT.Nandi Amerta Agung beserta rombongan dinas peternakan kecamatan tuntang,kabupaten semarang ke kantor kepala desa Watuagung,kecamatan Tuntang,kabupaten Semarang pada tahun 1980.kunjungan itu dalam rangka pihak PT.Nandi amerta agung yang bergerak di bidang peternakan sapi perah yang berskala Internasional ingin mencari sebidang lahan untuk di bangun kandang sapi perah dengan di dampingi Instansi terkait yaitu Dinas peternakan kabupaten semarang.

PT.Nandi amerta agung yang beralamat di jalan raya salatiga-solo Km.7,5 desa patemon,kecamatan Tengaran,kabupaten semarang.jawa tengah sebagai kantor pusat atau kantor inti yang mewakili plasma plasma atau kotel kotel sapi yang tersebar di wilayah jawa tengah dan sekitarnya,ingin mengembangkan usaha atau sayapnya dengan merangkul para kelompok tani terutama para peternak sapi perah khususnya di kabupaten semarang dengan maksud dan tujuan seperti itu maka direktur utama PT.Nandi Amerta agung yaitu saudara Adi kumara.SH.bermaksud mencari lahan seluas 5.000 meter di desa watuagung,kecamatan tuntang,kabupaten semarang dan yang menjadi kepala desa saat itu adalah Bapak H.Achmad Duri yang menjadi kepala desa Watuagung sejak tahun 1960-1991.

Setelah di lakukan perundingan di kantor kepala desa Watuagung,kecamatan Tuntang,kabupaten semarang,ahirnya PT.Nandi Amerta agung memilih sebidang tanah yang terletak di dusun Glendang desa watuagung yang saat itu berstatus sebagai tanah kas desa atau lazim di sebut Bengkok lurah,karena mendapat Arahan dari Bapak camat tuntang dan dinas terkait saat itu.maka kepala desa watuagung di perintahkan atau di beri petunjuk untuk melakukan tukar guling antara tanah kas desa dengan tanah yasan milik warga setempat.kemudian kepala desa watuagung H.Achmad Duri melakukan rembuk desa atau rapat kordinasi dengan para pamong desa dan tokoh masyarakat membahas tentang tujuan tukar guling tersebut.

Setelah mendapat persetujuan dari warga/LKMD dan tokoh masyarakat pada saat itu.
Diputuskan bahwa tanah kas desa setuju di tukar dengan yasan milik H.Achmad Duri dengan pertimbangan mencakup luas yang sama dan di desa yang sama.

Setelah mendapat persetujuan dari pemerintah daerah saat itu. Yaitu disahkannya tukar guling tersebut oleh bupati kabupaten semarang dan mendapat persetujuan dari Gubernur jawa tengah pada tahun 1985.

Setelah terjadi tukar guling secara sah dan mempunyai LEGAL STANDING dari pemerintah daerah jawa tengah,maka pihak PT.Nandi Amerta agung segera membangun kandang sapi secara bertahap,hingga beroperasi selama lebih kurang lima tahun berjalan.

Karna adanya permasalahan salah satunya terjadi wabah virus Antrax.maka PT.Nandi Amerta agung di hentikan beroperasi oleh dinas peternakan dengan alasan virus tersebut berbahaya.

Pada saat beroperasinya PT.Nandi Amerta agung di desa watuagung juga adanya bekerjasama investasi terkait penggemukan sapi untuk di jadikan sapi pedaging dengan kepala desa watuagung dengan surat nomor:098/NAA/ARA/III-2089.

Kemudian PT.Nandi Amerta agung saat itu tidak bisa lagi melakukan kegiatan operasional di karenakan adanya surat edaran dari dinas peternakan untuk di lakukan penutupan kandang sapi dalam waktu yang belum di tentukan.pada ahirnya PT.Nandi Amerta agung mengalami kebangkrutan dan terjadi PHK besar besaran pada karyawannya.

Atas kejadian itu Direktur PT.Nandi Amerta agung Adi kumara.SH kemudian *mengembalikan* tanah tersebut kepada Bapak H.Achmad Duri serta melakukan kesepakatan untuk mengganti semua kerugian yang timbul kepada Bapak H.Achmad Duri sesuai dengan surat keputusan dari PT.Nandi Amerta agung nomor : 858/Nandi/SK-ARA/XII/99.

Hingga saat ini apa yang menjadi kesepakatan dan keputusan pihak PT.Nandi Amerta agung belum dilaksanakan sesuai dengan dokumen yang ada oleh karena itu *Roni Rinto Nugroho.SH.MH* selaku Ahli waris Alm H.Achmad duri melakukan penguasaan fisik pada objek PT.Nandi Amerta agung yang beralamat di jalan Raya salatiga-Solo Km.7,5 desa Patemon,kecamatan Tengaran,kabupaten semarang.
Tutupnya. Red
أحدث أقدم
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN