Header ADS

1.946.000 Batang Rokok Ilegal dan 75,055 Gram Ganja Dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur



Aceh Timur - Sebanyak 1.946.000 batang rokok ilegal dan 75,055 gram ganja dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur, sebagai hasil dari penangkapan Bea Cukai Kota Langsa dan Polres Aceh Timur.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan sebagian disimpan untuk keperluan pembuktian dalam persidangan pengadilan negeri. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Bapak Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., di halaman depan kantor dinas syari'at Aceh Timur pada Senin (13/5/2024).

Turut hadir dalam proses pemusnahan ini adalah sejumlah pejabat terkait seperti Pj Bupati Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur, Dandim 0104 Aceh Timur, dan perwakilan dari instansi terkait seperti Bea Cukai Langsa, Komandan Bais Aceh Timur, serta dinas-dinas terkait lainnya.


Menyampaikan atas penetapan pengadilan negeri idi nomor 46/pid.Sus 2024/Pn idi tanggal 6 Mei 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Bapak Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin dalam upaya pemberantasan tindak pidana umum dan khusus.

Pj Bupati Aceh Timur, Ir Mahyudin, juga memberikan dukungannya terhadap tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkoba, sebagai langkah untuk melindungi generasi muda. Beliau menegaskan bahwa pemberantasan akan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya untuk menjaga agar generasi muda terlindungi dari penyalahgunaan narkoba serta peredaran rokok ilegal. (Hs)
أحدث أقدم
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN