Header ADS

Asyik Main Judi, 7 Orang Warga Desa Gandu Bogorejo Digerebek Polisi

Gambar : Ilustrasi

BLORA - Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap 7 pelaku tindak pidana perjudian jenis permainan judi kartu domino menggunakan taruhan uang. 

Sebanyak 7 orang yang diamankan polisi diantaranya T (63), W (68), M(49), ES (36), AG (30), AR (28), R (50), semua merupakan warga desa Gandu Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora.

"Bersama pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 384 ribu, 11 Pcs kartu remi masih baru, 8 kartu domino masih baru, 1 Pcs kartu domino yang sudah digunakan, 6 Handphone dan 3 buah dompet," terang Kasat Reskrim AKP Selamet, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Portaljatengnews.com.

Dalam keterangannya, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis tanggal 2 Mei 2024 pukul 01.00 WIB. 

Sebelum melakukan penangkapan pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat bahwasanya sedang ada kegiatan permainan judi kartu domino menggunakan taruhan uang di sebuah warung kopi di Dk Gandu RT 04 RW 04 Desa Gandu Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, sekira pukul 01.00 wib petugas melaksanakan penggerebekan dan pengamanan terhadap para pelaku yang sedang berjudi jenis kartu domino dengan taruhan uang berikut barang bukti, kemudian mereka kami bawa ke Polres untuk proses penyidikan," terangnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat janganlah ikut dalam permainan judi, karena hudup akan sengsara, tidak untung malah buntung," kata Kasat Reskrim AKP Selamet saat dihubungi wartawan via Whatsapp, pada Senin (6/5/2024).

(Tatang S)

أحدث أقدم
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN