KENDAL - Berdasarkan informasi dari narasumber yang kami rahasiakan identitasnya, tim awak media mendatangi kediaman salah seorang yang berinisial 'Y', Warga Desa Genting RT 3 RW 1, Kelurahan Ringinarum, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Yang di duga di Intimidasi dan juga di Peras oleh Oknum Anggota Resnarkoba Polres Kendal, terkait dugaan kepemilikan Narkoba Jenis Sabu. Kejadian yang terjadi pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB inisial 'Y' di datangi oleh 2 Orang yang mengaku sebagai Anggota Resnarkoba Polres Kendal yang dari pengakuan 'Y' di ketahui berinisial 'D' dan 'S' dari keterangan 'Y' oknum petugas tersebut datang tanpa menunjukan Surat Tugas Penangkapan.
"Oknum tersebut memborgol saya dan membawa saya di kamar, juga menggeledah isi kamar saya, namun tidak di temukan apapun terkait barang terlarang tersebut," terangnya.
Selang berapa lama kemudian datang lagi dua orang anggota yang setelah kita telusuri dua tersebut bernama inisial 'P' dan 'D', inisial 'P' di ketahui berdinas di polres Kendal dan menjabat sebagai Kanit ResNarkoba.
Kemudian Mereka/Oknum tersebut mengintimidasi dan Memaksa saya agar memberikan sejumlah uang 'Damai' yang total sebanyak Rp 25.000.000,00 dan menakut-nakuti saya supaya tidak di tangkap dan di proses hukum," jelasnya.
Saya pun menyanggupi di karenakan ketakutan, dan belum pernah sekalipun berurusan dengan hukum maka saya pun mengiyakan dan menyanggupinya, kemudian masih di hari yang sama di sore hari saya memberikan uang yang di minta.
Sore hari saya kasih Rp 25.000.000,00 dan di antar oleh kakak saya Tri di temani Joko yang bertugas sebagai Bayan di Wilayah Kelurahan Ringinarum, di akhir wawancara inisial 'Y' kepada awak media yang datang.
Sampai berita ini turun kami belum bisa menghubungi Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan,. S,I,K untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait kejadian yang menimpa inisial 'Y' tersebut, yang melibatkan Oknum Anggota Resnarkoba Polres Kendal.
Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang dan Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya. (Red/Tim)
Tags:
Berita
Daerah
Hot News
Hukum dan Kriminal
Nasional
Pemerintah
Polri-TNI
Populer
Sosial
Terkini