Header ADS

Dugaan Pungli Sertipikat PTSL 2018 Desa Geneng Sragen Mencuat, Kades Kumpulkan Warga

Foto atas : pertemuan warga di Kantor desa setempat

SRAGEN - Dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, mencuat. Menyikapi hal tersebut, pada Minggu (26/5/2024) Kades mengumpulkan warga peserta PTSL di Kantor desa setempat dengan tujuan menanggapi keberatan warga atas biaya pembuatan sertipikat PTSL.

Sebelumnya, Suladi warga desa setempat memberitahukan melalui grup whatsapp terkait pertemuan tersebut guna mendengarkan keluhan warga peserta PTSL tahun 2018 terkait pungli.

Kabar adanya dugaan pungli PTSL 2018 lantaran warga mengeluh besaran biaya pembuatan sertipikat PTSL yang tidak wajar yakni Rp 800 ribu perbidang. Informasi yang diterima redaksi, kuota sertipkat PTSL 2018 di desa tersebut sebanyak 800 bidang.

Adanya dugaan pungli sertpikat PTSL itupun telah dilaporkan oleh Suyanto melalui kuasa hukum Minarno ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 16 Oktober 2022 lalu dengan nomor laporan STPA/864/X/2022/Ditreskrimsus Polda Jateng.

Suladi warga setempat berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara ini.

Laporan : Vio Sari
أحدث أقدم
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN